Diduga Alami Kekerasan Saat Kegiatan Pecinta Alam, Siswi SMAN 3 Kuningan Dapat Pendampingan Hukum

KUNINGANSATU.COM,- Keluarga siswi SMA Negeri 3 Kuningan yang diduga menjadi korban kekerasan saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam resmi menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan mengawal proses hukum atas peristiwa yang menimpa putri mereka.

Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Kantor Kuasa Hukum Jibrael Wirga & Co, dengan Ujang Sulaeman, SH sebagai penerima kuasa. Penunjukan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan keluarga dalam menempuh jalur hukum sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses berjalan.

Ketika dikonfirmasi KuninganSatu.com, Kamis (25/12/2025), Ujang Sulaeman, SH membenarkan bahwa dirinya telah resmi menerima mandat dari pihak keluarga korban.

“Saya resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh ayahanda korban berdasarkan surat kuasa yang telah ditandatangani bersama pada tanggal 22 Desember 2025. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Ujang.

Ia menegaskan, dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak bukanlah perkara sepele, melainkan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional.

Menurut Ujang, kekerasan terhadap anak sering kali meninggalkan trauma mendalam yang dapat memengaruhi tumbuh kembang korban di masa depan. Oleh karena itu, negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan maksimal melalui penegakan hukum yang tegas, edukasi, serta dukungan pemulihan bagi korban.

“Kasus kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak anak. Penanganannya harus dilakukan secara komprehensif agar korban bisa pulih dan pelaku mendapat efek jera,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ujang menjelaskan bahwa secara hukum, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang besarannya disesuaikan dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan, termasuk apabila menyebabkan luka berat atau trauma serius.

Penunjukan kuasa hukum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi keluarga korban untuk mendapatkan keadilan, sekaligus menjadi perhatian bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan pendidikan maupun ekstrakurikuler di lingkungan sekolah.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup