Sagof Coffee di Kawasan TNGC Jadi Sorotan, Dugaan Kebocoran PNBP Mengemuka ke Publik

KUNINGANSATU.COM,- Pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai mekanisme pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada salah satu unit usaha wisata kuliner, Sagof Coffee & Eatery, yang beroperasi di dalam kawasan TNGC.

Informasi tersebut muncul setelah sejumlah pengunjung menyampaikan bahwa akses menuju Sagof Coffee & Eatery hanya dikenakan tarif parkir sebesar Rp5.000, tanpa adanya pungutan lain yang secara langsung tercantum sebagai PNBP. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan dan penyetoran PNBP atas pemanfaatan kawasan taman nasional oleh pelaku usaha.

Menanggapi hal tersebut, pengelola Sagof Coffee & Eatery, Dudi, menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa Sagof tidak memiliki kerja sama langsung dengan Balai TNGC, melainkan berstatus sebagai mitra dari Koperasi pengelola objek wisata Talaga Surian.

“Tidak benar jika dikatakan Sagof tidak membayar PNBP. Kami merupakan mitra dari pengelola wisata Talaga Surian yang dikelola oleh koperasi,” ujar Dudi saat dikonfirmasi Kuningansatu.com, Senin (15/12/2025).

Dudi menyebutkan bahwa pembayaran PNBP dilakukan secara rutin melalui pengelola wisata Talaga Surian. Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan setiap minggu sesuai kesepakatan kerja sama.

“Kami melakukan pembayaran PNBP melalui pengelola wisata Talaga Surian sebesar Rp1.300.000 setiap minggu. Terkait mekanisme penyetoran ke negara, hal tersebut menjadi kewenangan pengelola,” katanya.

Sementara itu, pengelola wisata Talaga Surian, Debi, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait mekanisme pembayaran PNBP dari Sagof Coffee & Eatery. Ia juga menyarankan agar persoalan tersebut dikonunikasikan langsung kepada pihak Balai TNGC.

“Untuk kejelasan mengenai PNBP Sagof, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pihak TNGC,” ujar Debi.

Debi juga menjelaskan bahwa kerja sama antara Sagof Coffee & Eatery dengan Koperasi pengelola wisata Talaga Surian telah berakhir. Oleh karena itu, menurutnya, urusan pembayaran PNBP Sagof saat ini tidak lagi berada dalam kewenangan pihaknya.

“Kontrak kerja sama sudah berakhir. Saat ini kami fokus pada pengelolaan jasa wisata seperti camping dan penyewaan tenda,” katanya.

Perbedaan keterangan antara pengelola Sagof Coffee & Eatery dan pengelola wisata Talaga Surian tersebut menunjukkan adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme kerja sama dan pembayaran PNBP. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai status perizinan Sagof Coffee & Eatery serta skema pemungutan dan penyetoran PNBP yang berlaku setelah berakhirnya kerja sama dimaksud.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan, bentuk kerja sama, maupun mekanisme PNBP atas aktivitas usaha Sagof Coffee & Eatery di kawasan TNGC.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup