Terbongkar! Mayoritas SPPG Belum Kantongi PBG, Satgas Layangkan Ultimatum

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan kewajiban seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama kelayakan operasional. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan tertanggal 12 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program nasional Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (Satgas P3MBG), Pemkab Kuningan memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam SE Bupati tersebut ditegaskan bahwa PBG menjadi salah satu persyaratan utama kelayakan operasional dapur MBG. PBG berfungsi sebagai bukti legalitas bangunan yang telah memenuhi standar teknis bangunan gedung, guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi seluruh pengguna layanan.

Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Bupati tersebut tanpa pengecualian.

“Saya selaku Ketua Satgas meminta seluruh SPPG wajib merealisasikan dan melaksanakan Surat Edaran Bupati tersebut tanpa kecuali,” tegasnya, Sabtu (13/12/2025).

U Kusmana yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan ini menjelaskan, kewajiban PBG tidak dapat ditawar karena merupakan syarat utama kelayakan operasional. Menurutnya, PBG menjadi bukti bahwa bangunan dapur MBG telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Karena ini merupakan syarat utama kelayakan operasional dan PBG menjadi bukti legalitas bangunan yang telah memenuhi standar teknis, apabila dalam waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tetap tidak direalisasikan, kami akan berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah SPPI Badan Gizi Nasional untuk meninjau kembali operasional SPPG yang bersangkutan,” ujar U Kusmana.

Ia menambahkan, langkah koordinasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Surat Edaran Bupati Kuningan ini juga ditembuskan kepada sejumlah unsur pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, mulai dari Wakil Bupati Kuningan, DPRD Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan, Kejaksaan Negeri Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, Pengadilan Negeri Kuningan, hingga perangkat daerah teknis seperti DPMPTSP dan DPUTR. Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal legalitas dan standar operasional seluruh dapur MBG di Kabupaten Kuningan.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua
Tutup