Dua Kecamatan di Kuningan Respons Moratorium Penebangan Pohon Jawa Barat
KUNINGANSATU.COM,- Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 173/PEM.05.02/PEREK tentang Moratorium Penebangan Pohon pada 2 Desember 2025 memicu respons cepat dari dua kecamatan yang memiliki kawasan hutan sensitif di Kabupaten Kuningan, yakni Cigugur dan Kramatmulya. Kebijakan yang membatasi penebangan di kawasan hutan dan area berkelerengan curam ini diwujudkan sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bencana.
Kepala Kecamatan Cigugur, Yono Rahmansah ketika di wawancara di kantor kecamatan Cigugur pada hari kamis (4/12/25) , menyambut SE tersebut sebagai langkah strategis yang diperlukan di tengah maraknya kerusakan alam. Ia menilai, kebijakan ini lahir pada waktu yang tepat, mengingat beberapa wilayah di Indonesia baru saja mengalami bencana yang diduga dipicu kerusakan lingkungan.
“Surat edaran ini sangat bagus sekali. Ini bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan hari ini. Ada bencana di daerah lain yang mungkin akibat lingkungan rusak. Karena itu saya sangat mendukung penuh SE ini,” katanya.
Cigugur, yang sebagian wilayahnya berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), menjadi salah satu titik krusial penerapan moratorium. Menurut Yono, pihaknya akan memperkuat sosialisasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Kami akan terus mensosialisasikan dengan semua pihak TNGC, hutan luar TNGC, pemerintah desa, perusahaan, komponen masyarakat. Semua harus bahu-membahu,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya penghijauan dan pengetatan pengawasan penebangan di lapangan, sambil mendorong penanaman kembali pada lahan-lahan kritis.
“Kalau ada pohon yang ditebang, harus ditanam kembali. Pada hakikatnya, kita hanya meminjam alam dari anak cucu kita,” tutur Yono.
Sedangkan, Camat Kramatmulya Minthareja melalui pesan singkat whatsapp pada hari rabu (3/12/25) , menyoroti pentingnya sosialisasi SE kepada para pengusaha, terutama yang beroperasi di kawasan berhutan seperti area Arunika yang berada di wilayah teritorial kecamatan tersebut.
“SE ini baru diterbitkan kemarin, 2 Desember. Perlu sosialisasi khususnya kepada pengusaha yang sedang atau akan membangun di kawasan hutan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tujuan utama moratorium adalah mencegah kerusakan hutan sekaligus mengurangi risiko bencana seperti longsor.
“Dengan terbitnya SE gubernur, diharapkan bisa mencegah kerusakan hutan dan bencana longsor. SKPD terkait harus mengawal agar SE dipatuhi para pengusaha.”ujarnya
Menjawab soal langkah tindak lanjut, Minthareja memastikan pihak kecamatan tidak akan berjalan sendiri.
“Kami akan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat sekitar kawasan hutan, serta berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk bersama-sama mengawal SE.”katanya
Surat Edaran Gubernur, berdasarkan dokumen resmi, menegaskan moratorium penebangan selama dua tahun pada kawasan hutan produksi berkelerengan curam, hutan dalam proses perubahan fungsi, serta APL yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis. Pengecualian hanya diberikan untuk mitigasi bencana, penelitian, dan kepentingan publik.
Dengan koordinasi yang kuat, kebijakan moratorium ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata menjaga ekosistem hutan Kuningan dan mencegah kerusakan yang lebih luas.
















