Dhika Purbaya: RUU KUHAP 2025 Bisa Gerus Checks and Balances!

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Pergerakan Kuningan (PERAK) melalui juru bicaranya, Dhika Purbaya, melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) 2025. Ia menilai naskah RUU yang dirilis pada Maret 2025 masih memuat sejumlah persoalan fundamental terkait akuntabilitas dan potensi konsentrasi kekuasaan di tangan aparat penegak hukum.
Dhika menyebut publik telah menaruh harapan besar terhadap revisi KUHAP setelah lebih dari empat dekade tidak diperbarui.
“RUU ini seharusnya menjadi tonggak modernisasi hukum acara pidana, memperkuat perlindungan HAM, dan memastikan objektivitas penegakan hukum,” ujarnya, Sabtu (22/11/2205). Namun, menurutnya, harapan tersebut justru dibayangi ancaman penguatan kekuasaan yang terlalu besar di satu lembaga.
Salah satu poin paling disorot Dhika adalah pemosisian Polri sebagai penyidik utama seluruh tindak pidana, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 2. Ia menilai langkah tersebut bisa menggerus independensi lembaga penyidik lain.
“Menempatkan seluruh penyidik di bawah koordinasi Polri membuat prinsip checks and balances melemah. Ini berpotensi melahirkan monopoli kewenangan penyidikan, dan itu sangat berbahaya,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa konsentrasi kewenangan seperti itu merupakan “jalan pintas menuju tindakan sewenang-wenang yang sulit dikontrol.”
Dhika juga menyoroti luasnya ruang penggunaan upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penyadapan, tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang kuat.
“RUU KUHAP tidak memberikan kontrol ketat sejak awal. Tanpa pengawasan eksternal, penyalahgunaan kekuasaan justru dilegalkan oleh teks hukum,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan independen karena upaya paksa sering berpotensi melahirkan kekerasan, penyiksaan, atau kriminalisasi.
Terkait skema saksi mahkota dalam Pasal 69 dan 70, Dhika menilai mekanisme tersebut membuka ruang tekanan dan negosiasi tidak sehat.
“Memberi imbalan kepada tersangka agar mau bersaksi bisa memunculkan pengakuan tidak jujur. Ini rentan dimanfaatkan dan malah merusak proses pembuktian,” ungkapnya.
Sementara pada skema keadilan restoratif, ia menilai syarat-syarat seperti pemulihan keadaan semula dan perdamaian terlalu abstrak.
“Aturan yang samar seperti itu sangat rawan menjadi ruang transaksi tertutup,” tuturnya.
Dhika menekankan bahwa pembaruan KUHAP tidak boleh mengarah pada penguatan kekuasaan aparat tanpa pembatasan.
“RUU KUHAP 2025 harus mendorong desentralisasi kewenangan penyidikan, memperkuat pengawasan eksternal, dan menjamin transparansi upaya paksa,” ujarnya. Ia meminta pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi seluas-luasnya untuk masyarakat sipil.
“KUHAP adalah garis batas antara kekuasaan negara dan kebebasan warga. Jika batas itu longgar, maka perlindungan terhadap rakyat ikut melemah,” tegas Dhika.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa RUU KUHAP yang disahkan nanti akan menentukan wajah keadilan Indonesia dalam puluhan tahun ke depan, sehingga publik harus aktif mengawalnya.***


















