Kuningan Tumpas Rokok Ilegal! 7,2 Juta Batang Dimusnahkan, Jalur Jabar Diperketat Total
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 7.233.417 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Ciayumajakuning sepanjang 2025. Langkah ini menjadi upaya tegas memutus peredaran produk tembakau tanpa cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Pemusnahan dilakukan dalam dua tahap, yakni 60.000 batang secara simbolis di halaman Setda Kuningan pada Senin (17/11/2025), sementara sisanya dihancurkan di fasilitas PT Indocement Tunggal Prakarsa, Cirebon. Barang bukti tersebut terdiri dari rokok tanpa pita cukai, berpita palsu, hingga menggunakan pita cukai bekas, dengan nilai total sekitar Rp10,7 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,39 miliar. Dari jumlah itu, 650.420 batang merupakan hasil penindakan di Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak luas, baik terhadap fiskal negara maupun aspek kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal bukan hanya persoalan tidak membayar pungutan negara, tetapi juga berdampak pada stabilitas fiskal dan mengancam kesehatan. Kebocoran dari satu komoditas ini bisa mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Ia meminta pengawasan diperketat hingga level desa karena beberapa temuan ditemukan di wilayah pelosok dan pusat perdagangan kecil.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa Jawa Barat bukan pusat produksi rokok ilegal, namun menjadi jalur distribusi dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura sehingga membutuhkan pengawasan ketat.
“Titik paling rawan berada di warung kecil, toko desa, jasa ekspedisi, hingga kendaraan logistik antarprovinsi. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Finari menyebut tantangan penindakan ini juga berdampak pada capaian target penerimaan cukai di Jawa Barat yang dipatok sebesar Rp30 triliun, di mana sekitar 98 persen berasal dari cukai hasil tembakau.
Ia menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam penyimpanan, distribusi maupun penjualan rokok ilegal dapat dijerat pidana 1-5 tahun serta denda 2-10 kali nilai cukai.
Bupati Dian menutup kegiatan dengan menegaskan bahwa pemusnahan bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk perlindungan negara dan masyarakat dari produk yang tidak terstandarisasi.
“Jika rokok ilegal beredar, negara rugi miliaran rupiah dan masyarakat tidak mendapat jaminan mutu maupun kesehatan. Semua pihak harus menolak, tidak membeli, dan tidak memperjual belikan rokok ilegal,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati, Sekda, unsur Forkopimda, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Kepala KPKNL Cirebon, Kepala KPP Pratama Kuningan, Kepala BNN Kuningan, Satpol PP Ciayumajakuning, serta berbagai pihak terkait.***
















