Masuk Desil 1 Tapi Belum Pernah Terima Bantuan, MPK: Apa Kabar Dinsos Kuningan?

KUNINGANSATU.COM,- Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi seorang balita bernama M.N.A. (5), warga Blok Wage RT 13, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, yang menderita hidrosefalus namun hingga kini belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah.

Berdasarkan keterangan keluarga, M.N.A. merupakan anak kelahiran prematur pada usia kandungan enam bulan. Gejala awal mulai muncul saat anak berusia dua tahun, ditandai dengan kejang-kejang dan pembesaran kepala yang tidak normal. Hingga kini, keluarga masih berjuang secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan pengobatan dan perawatan tanpa dukungan dari pihak manapun.

Secara administratif, M.N.A. masih tercatat dalam Kartu Keluarga asal Dusun I Citelang, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, sementara kini berdomisili di Blok Wage, Kelurahan Purwawinangun. Anak tersebut telah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Lamepayung, namun belum memperoleh layanan medis lanjutan secara maksimal.

Ironisnya, berdasarkan informasi dari pendamping masyarakat, keluarga balita tersebut termasuk dalam kategori Desil 1, yang berarti berada pada kelompok ekonomi paling bawah dan seharusnya berhak menerima berbagai program bantuan pemerintah, baik berupa bantuan sosial, kesehatan, maupun gizi. Sayangnya, hingga saat ini belum ada satu pun bentuk bantuan yang benar-benar menyentuh keluarga tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan pendampingan MPK, Camat Kuningan Eko Yuyud Mahaendra, A.P., M.Si., bersama dr. Sri dari UPTD Puskesmas Lamepayung, telah melakukan peninjauan langsung ke rumah anak tersebut atas arahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan. MPK mengapresiasi langkah cepat dan kepedulian Camat serta pihak Puskesmas yang dinilai mencerminkan hadirnya pemerintah di tengah masyarakat.

Namun demikian, MPK menilai diperlukan langkah lanjutan yang lebih konkret dan berkelanjutan, baik berupa intervensi medis, bantuan gizi, maupun pendampingan sosial bagi keluarga pasien. Lembaga itu juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Dinas Sosial, dan instansi kesehatan agar kasus serupa tidak kembali terulang.

“Kami mendesak agar pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan nyata bagi keluarga ini. Keluarga yang tengah berjuang merawat anak dengan kondisi khusus seperti ini tidak boleh dibiarkan sendiri. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” tegas MPK dalam pernyataannya.

MPK mengingatkan bahwa hak atas kesehatan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Sebagai lembaga sosial yang aktif mengawal pelayanan publik, MPK menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi proses penanganan kasus ini hingga hak kesehatan dan bantuan sosial bagi anak tersebut terpenuhi secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kami berharap perhatian pemerintah tidak berhenti pada kunjungan semata, tetapi berlanjut pada aksi konkret yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Setiap anak berhak hidup sehat dan mendapat perlindungan negara,” tutup pernyataan MPK yang disampaikan oleh Yudi Setiadi dan Yusuf Dandi Asih, Senin (3/10/2025).***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup