Pinjaman BJB Jadi Nafas Baru Fiskal Kuningan, Deden: Ini Langkah Relaksasi Nyata

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan pihak Bank BJB pada Kamis, (16/10/2025). Pinjaman sebesar Rp74 miliar ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemkab Kuningan dan Bank BJB melalui skema pinjaman daerah jangka menengah untuk menjaga keseimbangan fiskal dan mempercepat penyelesaian kewajiban daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, AKS, SE, M.Si, CFr.A, QRMP, menjelaskan bahwa posisi kewajiban jangka pendek per 31 Desember 2024 berdasarkan laporan BPK sebesar Rp268 miliar atau 9,2% dari APBD, sementara rasio kewajiban bagi daerah yang kapasitas fiskalnya sangat rendah yaitu 3,35% atau 3 kali rasio wajar.“Idealnya penyelesaian kewajiban jangka pendek ini baru bisa dituntaskan selama 3 tahun,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, untuk penyelesaian kewajiban tersebut, Pemkab Kuningan menggunakan dua skema, yaitu efisiensi dan relaksasi.

“Relaksasi, pinjaman jangka menengah ini termasuk relaksasi,” tambahnya.

Dari kewajiban sebesar Rp268 miliar ini, Pemkab Kuningan kini ditopang oleh pinjaman Rp74 miliar dari Bank BJB, dengan arti Pemda Kuningan bisa menyelesaikan sisa kewajiban sebesar Rp194 miliar di tahun 2025.Deden menerangkan, penandatanganan Perjanjian Pinjaman Daerah dengan pihak Bank BJB ini dilakukan dengan beberapa tujuan, antara lain:

1. Menjaga keseimbangan fiskal sehingga ada ruang pergeseran APBD agar bisa existing sebagian untuk pembayaran kewajiban, dan belanja infrastruktur yang terkurangi digantikan dengan pinjaman jangka menengah.

2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas belanja infrastruktur pelayanan publik.

3. Memberikan relaksasi penyelesaian kewajiban tidak dalam satu periode anggaran.

“Dari standing loan sebesar Rp74 miliar, realisasinya sesuai yang dilaksanakan dan ini merupakan bentuk keikhlasan dari Pak Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang menyisihkan alokasi anggaran tahun selanjutnya guna dialokasikan untuk pembayaran pinjaman dari kewajiban-kewajiban pada tahun lalu atau sebelumnya,” pungkas Deden.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup