Dana Desa Besar, Kasus Gunungaci Jadi Cermin: Kuningan Harus Bangkit dari Kelalaian!

KUNINGANSATU.COM,- Setiap tahun, miliaran rupiah dana desa mengalir ke pelosok Kabupaten Kuningan dengan harapan mempercepat pembangunan, menekan kemiskinan, dan memandirikan desa. Namun kenyataannya, banyak desa masih jalan di tempat. Ada gapura tinggi, plang proyek di setiap sudut, hingga jalan baru, tetapi kesejahteraan warga tetap tidak banyak berubah.

Pemerhati kebijakan dan pembangunan lokal, Dadan Satyavadin, menilai masalahnya bukan semata di desa, melainkan juga di tingkat kabupaten yang lemah dalam pembinaan dan pengawasan.

“Kasus yang baru saja mencuat dari Desa Gunungaci, Kecamatan Subang, menjadi bukti telak. Kepala Desa berinisial ME dan Kepala Urusan Keuangan DA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kuningan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2021-2024. Modusnya pemotongan tunjangan perangkat desa dan BLT untuk warga miskin, dengan kerugian negara mencapai Rp182 juta,” jelas Dadan, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar soal angka. Bantuan tunai di desa adalah penopang hidup harian masyarakat miskin. Ketika dipangkas, dampaknya langsung terasa dapur sepi, anak tak bisa beli buku, dan kepercayaan kepada pemerintah desa runtuh.

Lebih lanjut, Dadan menyoroti lemahnya fungsi pengawasan kabupaten.

“Praktik pemotongan ini berlangsung tiga tahun anggaran berturut-turut tanpa terdeteksi. Padahal laporan keuangan desa wajib diperiksa setiap tahun. Pertanyaannya, di mana fungsi Inspektorat dan pembina desa selama ini?” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan dengan daerah lain. Kabupaten Tasikmalaya dengan Desa Mandalamekar dan Kabupaten Banyumas dengan Desa Dermaji justru berhasil berkembang berkat pembinaan dan audit berkala yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, desa lebih transparan dan minim penyimpangan.

“Kuningan punya perangkat lengkap: Inspektorat, DPMD, hingga pendamping desa di tiap kecamatan. Yang dibutuhkan hanyalah kemauan serius, bukan sekadar administrasi di atas meja,” katanya.

Dadan pun mengusulkan beberapa langkah konkret yaitu audit lapangan setiap enam bulan, publikasi laporan keuangan desa secara terbuka, pelibatan warga dan BPD dalam pengawasan, hingga sanksi tegas bagi pejabat pembina desa yang lalai.

“Dana desa itu amanah besar, bukan hadiah. Kasus Gunungaci harus jadi peringatan keras agar kabupaten tidak terus lalai. Kalau pembinaan dan pengawasan diperkuat, Kuningan bisa menjadi contoh kemajuan desa yang sejati,” pungkasnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup