Krisis Tata Ruang di Kuningan, MPK Nilai Pemkab dan DPRD Lalai Jalankan Amanat Undang-undang

KUNINGANSATU.COM,- Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) menilai bahwa mandeknya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan merupakan kelalaian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD.
“Mandeknya revisi RTRW adalah bentuk kelalaian serius yang merusak kepastian hukum, mengacaukan tata kelola ruang, serta mengingkari amanat undang-undang,” ujar aktivis MPK, Yusup Dandi Asih dalam keterangan resminya pada Kamis (18/9/2025).
Hingga saat ini Pemkab Kuningan masih menggunakan Perda RTRW Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031. Padahal, menurut MPK, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan revisi setiap lima tahun sekali. Sejak lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, kewajiban daerah untuk menyesuaikan RTRW semakin mendesak.
“Fakta bahwa Pemkab tidak kunjung menyelesaikannya adalah cermin nyata lemahnya manajemen tata ruang,” kata Yusup.
MPK menegaskan bahwa RTRW merupakan pintu utama perizinan. Tanpa dokumen tata ruang yang mutakhir, seluruh proses perizinan mulai dari industri, infrastruktur hingga pariwisata berjalan di atas landasan hukum yang rapuh.
“Akibatnya berbagai program unggulan Pemkab seperti pengembangan pariwisata, Kuningan Hijau, ketahanan pangan, dan investasi strategis terancam kehilangan legitimasi. Semua bisa berubah menjadi proyek rawan sengketa hukum,” ungkapnya.
Kelalaian ini menurut MPK sudah menimbulkan dampak nyata di lapangan. Bangunan liar menjamur di kawasan lindung dan sempadan sungai, aliran air terganggu, fungsi ekologis rusak, serta izin bangunan terbit tanpa kepastian hukum. Bahkan penanaman sawit disebut sudah merambah hampir tiga perempat kecamatan di Kuningan.
“Pertanyaannya adalah apakah pemerintah khususnya Dinas PUPR tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau sengaja? PUPR tidak boleh hanya duduk manis menunggu laporan, apalagi melakukan pembiaran karena relasi politik atau titipan pihak tertentu,” kritik Yusup.
MPK juga menyoroti DPRD yang dianggap menutup mata terhadap keterlambatan revisi RTRW dan maraknya pelanggaran tata ruang.
“Diamnya DPRD bisa ditafsirkan sebagai kegagalan fungsi controlling bahkan indikasi kompromi politik yang berpotensi mengkhianati amanat rakyat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, MPK mengajukan empat tuntutan. Pertama, Pemkab segera menuntaskan revisi RTRW sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Kedua, Inspektorat diminta melakukan audit lapangan terhadap rekomendasi DPUTR. Ketiga, DPRD didesak mengoptimalkan fungsi pengawasan dengan kunjungan lapangan dan uji petik. Keempat, aparat penegak hukum diminta memproses jika ditemukan maladministrasi, kolusi, atau pelanggaran pidana tata ruang.
“Tanpa langkah tegas, Kuningan akan terus terjebak dalam anarki tata ruang di mana hukum tunduk pada relasi, lingkungan dikorbankan, investasi mandek, dan seluruh program unggulan daerah akan kehilangan makna sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan,” tutup Yusup. (*)

















