Dugaan Korupsi UPK Sindangagung Terkuak, Kerugian Negara Rp1,18 Miliar
KUNINGANSATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, periode 2016-2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, IS dan US. R merupakan Ketua UPK Sindangagung yang kini menjabat Direktur BUMDesma Sindangagung. Sementara IS merupakan Bendahara UPK Sindangagung yang saat ini menjabat Manajer Keuangan BUMDesma Sindangagung.
Sedangkan US merupakan mantan Bendahara UPK Sindangagung periode 2009-2017.
Kepala Seksi Intelijen Penerangan Hukum Kejari Kuningan, Alexander Apriyanto, menyebut penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan 3 tersangka,” ujar Alexander.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.186.345.250.
“Akibat perbuatan Para Tersangka R, IS dan US tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.186.345.250,00,” tutur Alexander.
Dalam perkara ini, R dan IS diduga menyalahgunakan dana bergulir program Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Modus yang digunakan yakni memanfaatkan nama 10 kelompok masyarakat yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman untuk mengajukan pinjaman pribadi pengurus.
Dana hasil pencairan tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kelompok masyarakat yang namanya digunakan.
“R dan IS menyalahgunakan dana bergulir SPP dengan cara menggunakan nama 10 (sepuluh) kelompok masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya untuk mengajukan pinjaman pribadi pengurus dan menggunakan uang hasil pencairan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa diketahui oleh kelompok masyarakat yang bersangkutan,” tutur Alexander.
Sementara dugaan penyimpangan yang dilakukan US berkaitan dengan uang angsuran SPP dari sejumlah kelompok masyarakat.
US diduga tidak menyetorkan uang angsuran tersebut ke rekening UPK, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“US menyalahgunakan uang pembayaran angsuran SPP dari beberapa kelompok masyarakat dan tidak menyetorkan ke rekening UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Alexander.
Ketiga tersangka selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat.
Kejari Kuningan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan guna mengungkap dan menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.
“Para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat. Kita berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat,” pungkas Alexander.***















