Warga Cirendang Kini Pegang Sertifikat Tanah, 1.653 Hasil PTSL Diserahkan
KUNINGANSATU.COM,- Sebanyak 1.653 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, mulai diserahkan kepada masyarakat, Selasa (15/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut ditandai dengan prosesi simbolis yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang. Kegiatan dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, S.H., M.H., QRMP, Camat Kuningan Deni Hamdani, S.E., K.P., M.Si., Lurah Cirendang Atang Suhendi, S.I.P., Ketua Panitia PTSL Cirendang Ariyanto, jajaran TNI-Polri, serta masyarakat penerima sertifikat.
Pada tahap ini, lima warga menerima sertifikat secara simbolis. Sementara ribuan sertifikat lainnya akan didistribusikan secara bertahap berdasarkan lingkungan masing-masing.
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang, Ariyanto, mengatakan pelaksanaan program tersebut telah melalui proses panjang sejak Januari 2025. Tahapannya meliputi sosialisasi kepada masyarakat, pengumpulan dokumen, pemetaan, pengukuran bidang tanah hingga proses verifikasi data.
Dari seluruh proses tersebut, tercatat sebanyak 2.244 warga mengajukan permohonan sertifikat melalui program PTSL.
“Pada September 2025 sebanyak 469 sertifikat sudah selesai dicetak dan diserahkan kepada masyarakat. Kemudian pada September 2026 ini kembali diselesaikan sebanyak 1.653 sertifikat,” jelas Ariyanto.
Dengan demikian, proses sertifikasi tanah di Kelurahan Cirendang terus mengalami perkembangan dan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi serta data pertanahan.
Camat Kuningan Deni Hamdani menyebut PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang dimiliki.
Pelaksanaannya, kata dia, tidak terlepas dari kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
Deni menyampaikan, masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengikuti program tersebut dengan biaya yang relatif terjangkau, yakni Rp150 ribu. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menerapkan kebijakan nihil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk Kecamatan Kuningan sendiri tahun ini yang mendapatkan hanya Kelurahan Cirendang saja,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan PTSL dapat kembali menyasar wilayah lain di Kecamatan Kuningan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimilikinya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak dalam menyelesaikan program PTSL di Kelurahan Cirendang.
Ayanto menjelaskan, sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat saat ini telah menggunakan sistem sertifikat elektronik. Dokumen fisiknya dibuat dalam satu lembar dan dilengkapi barcode yang terhubung dengan informasi pertanahan secara digital.
Ia pun meminta penerima sertifikat tidak langsung menyimpan dokumen tersebut tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Masyarakat diminta memastikan seluruh data yang tercantum, mulai dari nama, tanggal lahir hingga keterangan lainnya, telah sesuai.
“Kalau ada yang keliru atau salah nama, jangan menunggu tahun depan. Mumpung tim masih ada, langsung disampaikan untuk diperbaiki,” kata Ayanto.
Menurutnya, proses pendataan di Cirendang juga masih dapat dikembangkan. Bidang tanah yang belum masuk dalam program diharapkan dapat terus didata dan disertifikasi agar ke depan Kelurahan Cirendang dapat mencapai status kelurahan lengkap.
Status tersebut ditandai dengan seluruh bidang tanah di suatu wilayah telah terpetakan dan memiliki informasi kepemilikan yang jelas.
Bupati: Sertifikat Berikan Rasa Aman
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menilai kepemilikan sertifikat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibanding sekadar kelengkapan administrasi.
Menurutnya, sertifikat merupakan bukti hukum yang memberikan kepastian terhadap kepemilikan tanah sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang, lebih nyaman. Tidak hanya pengakuan secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum melalui sertifikat,” ujar Dian.
Ia mengingatkan bahwa persoalan tanah sering kali berawal dari masalah sederhana, seperti ketidakjelasan batas kepemilikan. Jika tidak segera diperjelas, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga maupun antaranggota keluarga.
Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen sertifikat sekaligus memastikan tanah yang dimiliki mempunyai legalitas yang jelas.
Dian juga menyampaikan bahwa sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai salah satu modal apabila masyarakat membutuhkan pembiayaan melalui lembaga perbankan. Namun, ia berpesan agar penggunaan sertifikat sebagai agunan dilakukan secara bijaksana.
Jika digunakan untuk mendapatkan modal, pembiayaan tersebut diharapkan diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” pesannya.
Bupati juga mengingatkan agar sertifikat tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif yang justru berpotensi membebani kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Dian, sertifikat tanah memiliki nilai penting bukan hanya bagi pemilik saat ini, tetapi juga bagi keberlangsungan kehidupan keluarga di masa mendatang.
Ia berharap masyarakat dapat menjaga sertifikat tersebut dengan baik, memanfaatkan tanah secara optimal, serta menjadikannya sebagai aset yang dapat mendukung kesejahteraan keluarga.
“Jaga kepemilikannya, manfaatkan tanahnya, dan jadikan sertifikat ini sebagai salah satu pijakan untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih sejahtera,” tuturnya.
Usai penyerahan secara simbolis, pembagian sertifikat kepada masyarakat penerima dilanjutkan secara bertahap. Mekanisme tersebut dilakukan agar proses distribusi berjalan tertib sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada warga.
Pemkab Kuningan berharap program PTSL dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak bidang tanah masyarakat, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan tanah semakin kuat dan potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan.















