GASAK Ingatkan Pengelolaan DAK Pendidikan dan Infrastruktur di Kuningan agar Sesuai Aturan

KUNINGANSATU.COM,- Presidium Gerakan Satu Kuningan (GASAK), Nurdiansyah Rifatullah, mengingatkan agar realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2025 di Kabupaten Kuningan, khususnya revitalisasi 33 Sekolah Dasar (SD) dengan metode swakelola bernilai puluhan miliar rupiah, dilaksanakan sesuai ketentuan. Peringatan ini disampaikan untuk mengantisipasi adanya praktik penyimpangan maupun kepentingan pribadi dalam proses pelaksanaannya.
“Kami menegaskan, apabila nanti ditemukan indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara, GASAK akan menjadi garda terdepan melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian,” ujar Nurdiansyah Rifatullah, Selasa (2/9/2025).
Nurdiansyah menekankan bahwa sikap tersebut merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 42 dan 43. Hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, peran masyarakat penting karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Meski alokasi DAK pendidikan tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat efisiensi dari pemerintah pusat, hal itu tidak mengurangi kewajiban publik untuk tetap mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.
“Presiden Prabowo sudah jelas menyatakan perang terhadap koruptor. Kami di daerah juga harus ikut mengawal agar anggaran publik tidak disalahgunakan,” tegas Nurdiansyah.
GASAK juga menyoroti sektor lain di luar pendidikan. Nurdiansyah menyebut adanya informasi di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan DAK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Menurutnya, meski berjudul swakelola, pelaksanaan di lapangan justru dikerjakan oleh rekanan.
“Praktik semacam ini jelas tidak sesuai aturan dan patut dicurigai. Kami mendorong aparat terkait untuk menindaklanjuti,” pungkasnya.


















