Dani Iskandar Bongkar Kejanggalan Invoice Embun Sangga Langit, Tax 11 Persen Jadi Sorotan
KUNINGANSATU.COM – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Kuningan, Dani Iskandar, S.E., menyoroti dugaan penerapan pajak restoran sebesar 11 persen kepada konsumen di Rumah Makan Embun Sangga Langit.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya invoice yang diterima konsumen yang mencantumkan komponen Tax 11% serta tambahan Service Charge 10% dalam rincian pembayaran.
Menurut Dani Iskandar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima oleh restoran.
“Kalau mengacu pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 dan hasil konfirmasi kami kepada Kepala Bapenda Kabupaten Kuningan, tarif pajak restoran yang berlaku saat ini adalah sebesar 10 persen,” ujar Dani Iskandar, Minggu (2/8/2026).
Ia mengatakan, adanya pencantuman Tax sebesar 11 persen dalam invoice konsumen perlu mendapatkan penjelasan karena terdapat perbedaan antara yang diterapkan dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun berdasarkan invoice yang kami terima dari konsumen, tercantum pengenaan Tax sebesar 11 persen terhadap harga makanan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, karena berbeda dengan tarif yang diatur dalam Perda maupun informasi resmi dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Dani menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menyudutkan atau menghakimi pelaku usaha. Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun konsumen.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak manapun. Tetapi jika memang tarif pajak restoran yang berlaku adalah 10 persen, maka harus dijelaskan apa dasar pengenaan Tax 11 persen yang tercantum dalam invoice tersebut. Transparansi merupakan hak konsumen dan menjadi bagian dari kepastian hukum dalam dunia usaha,” tegasnya.
Selain persoalan pajak, Dani juga mengingatkan bahwa service charge merupakan komponen yang berbeda dengan pajak daerah. Oleh karena itu, pencantuman antara pajak dan biaya layanan harus dilakukan secara jelas agar konsumen memahami setiap biaya yang dibayarkan.
“Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap komponen pembayaran. Jangan sampai masyarakat maupun wisatawan merasa terbebani oleh biaya yang tidak memiliki dasar yang jelas,” katanya.
Dani berharap Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bapenda dan instansi terkait segera memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut bersama manajemen Rumah Makan Embun Sangga Langit.
Ia menilai persoalan seperti ini perlu segera direspons agar tidak berdampak terhadap citra dunia usaha dan sektor pariwisata Kabupaten Kuningan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini berdampak terhadap menurunnya jumlah kunjungan wisatawan. Pemerintah harus segera hadir memberikan penjelasan, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang melakukan praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun wisatawan,” ungkapnya.
Dani menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting dalam menciptakan iklim investasi dan usaha yang sehat.
“Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun iklim investasi dan dunia usaha yang sehat di Kabupaten Kuningan. Seluruh pelaku usaha harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam menerapkan peraturan daerah,” pungkas Dani Iskandar.***
















