Polres Kuningan Bongkar Peredaran Sabu! 90 Paket Narkoba Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
KUNINGANSATU.COM – Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026), jajaran Satres Narkoba membeberkan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dari seluruh kasus tersebut, peredaran sabu menjadi perhatian utama. Polisi berhasil mengungkap lima perkara yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, termasuk satu kasus yang juga melibatkan psikotropika. Sebanyak 90 paket sabu dengan berat total mencapai 125,21 gram berhasil diamankan dari tangan para pelaku. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp197,8 juta.
Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., mengatakan narkoba hingga kini masih menjadi ancaman serius yang harus diperangi bersama.
“Saat ini narkoba masih menjadi ancaman kita dan menjadi atensi Polres Kuningan untuk terus diberantas. Kami akan selalu berdiri di depan menindak tegas para pelaku maupun pengedar narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sejumlah timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, kendaraan hingga perlengkapan yang digunakan pelaku untuk mengemas dan mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel maupun transaksi langsung.
Sebanyak enam tersangka yang terlibat dalam perkara sabu berhasil diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkoba. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
















