Revisi RTRW Kuningan Kantongi Dukungan Kementerian, Jadi Kompas Pembangunan 20 Tahun ke Depan
KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan membawa kabar menggembirakan dari Forum Lintas Sektoral (Linsek) pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang digelar di Ballroom Grand Sheraton Jakarta bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (9/7/2026).
Forum yang dihadiri lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyelesaian revisi RTRW Kabupaten Kuningan yang telah lama dinantikan. Secara umum, substansi revisi RTRW mendapat persetujuan dan kini tinggal memasuki tahap penyempurnaan sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, M.T., mengatakan hasil forum lintas sektoral menunjukkan dukungan kuat dari pemerintah pusat terhadap revisi RTRW Kabupaten Kuningan.
“Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan seluruh kementerian/lembaga menyetujui, dengan sedikit perbaikan. Sekarang sedang kami lengkapi untuk mendapatkan Persetujuan Substansi minggu depan,” ujar Putu, Jumat (10/7/2026).
Menurut Putu, sejumlah masukan yang diberikan kementerian dan lembaga bersifat penyempurnaan sehingga dapat segera dipenuhi oleh tim penyusun. Ia optimistis Persetujuan Substansi dapat segera diterbitkan.Putu juga mengungkapkan bahwa paparan Bupati Kuningan beserta dukungan DPRD Kabupaten Kuningan mendapat respons positif dari Kementerian ATR/BPN.
“Paparan Bupati dan dukungan DPRD juga telah diterima Kementerian ATR untuk menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), U Kusmana, S.Sos., M.Si., menyebut forum lintas sektoral menjadi momentum penting setelah revisi RTRW sempat tertunda selama sekitar 15 tahun.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya revisi RTRW Kabupaten Kuningan memasuki tahapan yang sangat menentukan. Apa yang dipaparkan Pak Bupati menunjukkan betapa pentingnya revisi perda ini sebagai landasan pembangunan daerah ke depan,” ujar U Kusmana.
Menurutnya, revisi RTRW akan menjadi pijakan dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, pemerataan pembangunan hingga peningkatan investasi.
“RTRW ini bisa dikatakan sebagai kompas pembangunan Kabupaten Kuningan. Dengan adanya perda RTRW yang baru, arah pembangunan akan semakin jelas, baik pembangunan fisik maupun pengembangan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai arahan Bupati Kuningan, seluruh penyempurnaan dokumen ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Perbaikan yang diminta tidak terlalu banyak. Kami menargetkan seluruh penyempurnaan selesai dalam minggu ini sehingga bisa segera diproses untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Setelah tahapan lintas sektoral ini, secara ketentuan maksimal 20 hari Persetujuan Substansi dapat diterbitkan, namun kami berharap prosesnya bisa lebih cepat. Target kami, bulan Juli seluruh proses dapat diselesaikan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., memaparkan langsung arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046. Menurutnya, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen tata ruang, melainkan fondasi pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade ke depan.
















