Batas Tipis Wanprestasi dan Penipuan, Hamid: Kuncinya Ada pada Niat Jahat

KUNINGANSATU.COM – Masih banyak masyarakat yang menganggap setiap ingkar janji dalam suatu perjanjian atau transaksi otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Padahal, dalam perspektif hukum, tidak semua kegagalan memenuhi kewajiban dapat diproses secara pidana. Ada batas yang tegas antara sengketa perdata berupa wanprestasi dengan tindak pidana penipuan.

Praktisi hukum sekaligus Advokat PERADI, Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) sejak awal hubungan hukum dibangun.

Menurut Hamid, wanprestasi merupakan keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Namun, kegagalan tersebut tidak disertai niat jahat ketika perjanjian dibuat.

“Dalam wanprestasi tidak ada mens rea atau niat jahat sejak awal. Pelanggaran baru muncul ketika perjanjian berjalan, misalnya karena kesulitan keuangan, kelalaian, atau keadaan tertentu yang menyebabkan kewajiban tidak dapat dipenuhi. Karena itu, persoalan seperti ini masuk dalam ranah hukum perdata,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai wanprestasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, termasuk Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur mengenai kelalaian dalam memenuhi prestasi. Penyelesaiannya dilakukan melalui gugatan perdata di pengadilan dengan tuntutan berupa pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, maupun ganti rugi. Dalam perkara wanprestasi tidak dikenal ancaman pidana penjara.

Sebaliknya, Hamid menegaskan bahwa tindak pidana penipuan memiliki karakter yang berbeda. Unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat sejak awal sebelum transaksi atau perjanjian dilakukan.

“Dalam penipuan terdapat unsur kesengajaan atau dolus. Sejak awal pelaku memang berniat menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga korban menyerahkan barang, memberikan pinjaman, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pelaku dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

Karena merupakan tindak pidana, proses penanganannya dilakukan melalui mekanisme hukum pidana, mulai dari laporan kepada kepolisian, penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Hamid juga mengungkapkan bahwa KUHP Nasional membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti kerugian atau restitusi kepada korban apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan wanprestasi dan penipuan sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam menggunakan instrumen hukum.

“Jangan sampai setiap ingkar janji langsung dilaporkan sebagai penipuan. Sebaliknya, apabila sejak awal sudah terbukti ada tipu muslihat dan niat jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan. Kunci pembeda antara keduanya adalah ada atau tidaknya mens rea sejak awal hubungan hukum itu lahir,” tegas Hamid.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup