Praktisi Hukum Beberkan Sejarah Penjara di Indonesia, Singgung Restorative Justice dalam KUHAP 2025
KUNINGANSATU.COM,- Praktisi hukum sekaligus Advokat Peradi, Hamid, S.H., M.H., menilai hukuman pidana penjara bukanlah konsep yang berasal dari hukum adat maupun hukum Islam. Menurutnya, sistem pemidanaan berupa penjara yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan warisan hukum kolonial Belanda yang kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum nasional.
Hal itu disampaikan Hamid melalui keterangan tertulis yang diterima, saat mengulas perkembangan sistem pemidanaan di Indonesia seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan, hukuman penjara mulai diterapkan di Indonesia setelah pemerintah kolonial Belanda memberlakukan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvSNI) melalui asas konkordansi. Setelah Indonesia merdeka, ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Hukuman penjara bukan berasal dari hukum adat maupun hukum Islam. Konsep tersebut merupakan warisan sistem hukum kolonial Belanda yang kemudian diadopsi dalam hukum pidana Indonesia,” ujar Hamid , saat di wawancara oleh kuningansatu.com, minggu (5/7/26)
Menurutnya, secara historis penjara pada masa kuno hingga abad pertengahan hanya difungsikan sebagai tempat penahanan sementara sebelum seseorang diadili atau dijatuhi hukuman. Baru pada abad ke-17 hingga ke-19 di Eropa dan Amerika, penjara berkembang menjadi bentuk hukuman utama yang bertujuan melakukan rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan.
Di Indonesia sendiri, lanjut Hamid, sistem kepenjaraan mengalami perubahan mendasar pada 27 April 1964 ketika pemerintah mengganti konsep kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan narapidana agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat.
Hamid juga menyoroti hadirnya mekanisme Restorative Justice dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, ketentuan tersebut membuka ruang penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui dialog antara korban dan pelaku untuk memulihkan keadaan seperti semula.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a sampai huruf f juncto ayat (2) KUHAP. Sementara syarat penerapannya diatur dalam Pasal 80 KUHAP, yakni berlaku bagi tindak pidana yang diancam pidana denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan untuk pertama kali, serta bukan merupakan tindak pidana berulang (residivis), dengan beberapa pengecualian.
Dalam pelaksanaannya, kata Hamid, penyelesaian melalui keadilan restoratif mengedepankan adanya pemaafan dari korban atau keluarganya, pemberian ganti kerugian (restitusi) oleh pelaku, serta kesepakatan yang wajib dilaksanakan paling lama tujuh hari. Setelah seluruh kesepakatan dipenuhi, korban dapat mencabut laporan atau pengaduan dan perkara dihentikan melalui penetapan pengadilan.
Hamid menilai prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam yang mengedepankan perdamaian, pemaafan, dan pemulihan hubungan sosial.
Ia mengutip beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya Surah Al-A’raf ayat 199 yang mengajarkan sikap pemaaf, Surah Asy-Syura ayat 40 tentang keutamaan memaafkan pelaku kejahatan, serta Surah An-Nur ayat 22 yang mendorong umat Islam untuk berlapang dada dan saling memaafkan.
“Semangat Restorative Justice pada dasarnya selaras dengan ajaran Islam, yakni mengedepankan perdamaian, pemaafan, serta pemulihan korban tanpa menghilangkan rasa keadilan,” pungkasnya.
















