Rapel DPRD Kuningan Cair, Kok Malah Dipotong Pajak 28 Persen? Ini Penyebabnya
KUNINGANSATU.COM – Penantian hampir enam bulan yang semula diharapkan menjadi kabar menggembirakan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan justru menyisakan kejutan. Rapel hak keuangan yang akhirnya dicairkan setelah terbitnya Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ternyata diikuti potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang nilainya jauh lebih besar dari biasanya.
Bukan karena adanya kenaikan tarif pajak baru, melainkan akibat seluruh hak keuangan yang semestinya dibayarkan setiap bulan selama hampir enam bulan digabung dan dicairkan dalam satu kali pembayaran. Akumulasi penghasilan tersebut membuat dasar penghitungan pajak melonjak sehingga masuk ke kelompok Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebesar 28 persen.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Dalam lampiran aturan itu disebutkan bahwa penghasilan bruto bulanan di atas Rp211 juta hingga Rp374 juta dikenakan TER sebesar 28 persen sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak bersangkutan.
Berdasarkan Perbup Kuningan Nomor 5 Tahun 2026, seorang anggota DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp19 juta, tunjangan transportasi Rp14 juta, dan tunjangan komunikasi intensif Rp10,5 juta setiap bulan. Total ketiganya mencapai Rp43,5 juta per bulan. Ketika pembayaran tertunda selama enam bulan dan kemudian dicairkan sekaligus, nilai yang diterima mencapai sekitar Rp261 juta, sehingga masuk dalam rentang penghasilan bruto yang dikenakan TER sebesar 28 persen.
Selain menghadapi potongan PPh 21 yang lebih besar, sebagian anggota DPRD juga harus menyiapkan pembayaran kewajiban lain yang tidak sedikit. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata angsuran pinjaman di Bank BJB Cabang Kuningan mencapai sekitar Rp30 juta setiap bulan. Dengan keterlambatan pencairan selama enam bulan, kewajiban angsuran yang harus dipenuhi diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta, sehingga dana bersih yang diterima menjadi jauh berkurang.
Saat dikonfirmasi kuningansatu.com, Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, membenarkan bahwa besarnya potongan PPh Pasal 21 tersebut merupakan konsekuensi dari pembayaran hak keuangan yang dilakukan secara akumulatif dan seluruh prosesnya mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurutnya, Sekretariat DPRD sengaja menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama agar seluruh mekanisme perpajakan dijelaskan secara langsung kepada pimpinan dan anggota DPRD sebelum rapel dicairkan.
“Kita tidak mau seperti yang sudah-sudah. Sekarang kita ingin seluruh proses pembayaran hak keuangan DPRD benar-benar tertib dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, seluruh mekanisme, termasuk pemotongan PPh Pasal 21, mengikuti aturan perpajakan yang berlaku,” ujar Guruh, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan KPP Pratama dilakukan agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai dasar penghitungan pajak atas pembayaran rapel yang diterima sekaligus.
“Tadi juga dari KPP Pratama sudah menjelaskan langsung kepada anggota DPRD. Jadi mereka mendapat penjelasan mengenai dasar hukumnya, mekanisme penghitungannya, hingga mengapa pembayaran yang diakumulasikan selama beberapa bulan berdampak terhadap besaran PPh Pasal 21 yang dipotong,” katanya.
Guruh menegaskan, Sekretariat DPRD hanya melaksanakan pembayaran sesuai regulasi dan tidak memiliki kewenangan menetapkan besaran pajak yang dipotong.
“Kami hanya melaksanakan sesuai regulasi. Prinsipnya, seluruh administrasi hak keuangan DPRD harus berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***
















