Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda? PKC PMII: Kayak Kurang Kerjaan Saja!
KUNINGANSATU.COM – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda menuai kritik keras dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jawa Barat. Organisasi mahasiswa tersebut menilai usulan yang bergulir di DPRD Jawa Barat tidak memiliki urgensi di tengah banyaknya persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat.
Bendahara PKC PMII Jawa Barat, Ardiana Nugraha, mengibaratkan kemunculan wacana tersebut “seperti petir di siang bolong”. Menurutnya, DPRD justru membahas isu yang dinilai jauh dari kebutuhan riil masyarakat.
“Terus terang, ini seperti orang yang kekurangan pekerjaan. Di saat masyarakat menghadapi berbagai persoalan pendidikan, lapangan kerja, hingga pelayanan publik, DPRD justru melempar wacana perubahan nama provinsi,” ujar Ardiana dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan nama provinsi tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, nama “Tatar Sunda” memiliki dimensi historis, budaya, dan peradaban yang jauh lebih luas dibandingkan batas administratif Provinsi Jawa Barat saat ini.
Ardiana menjelaskan bahwa secara historis, Tatar Sunda merupakan kawasan kebudayaan yang mencakup sebagian besar wilayah Jawa Barat, Banten, sebagian wilayah Jakarta pada masa lampau, hingga beberapa daerah di bagian barat Jawa Tengah yang masih memiliki komunitas penutur bahasa Sunda. Bahkan pada masa Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran, batas wilayahnya berubah mengikuti dinamika politik kerajaan.
“Karena itu, Tatar Sunda lebih tepat dipahami sebagai kawasan peradaban dan kebudayaan, bukan sekadar nama administratif sebuah provinsi. Menjadikan Tatar Sunda hanya sebagai nama satu provinsi justru berpotensi mempersempit makna identitas Sunda itu sendiri,” katanya.
Selain aspek sejarah, Ardiana juga menyoroti konsekuensi administratif yang dinilai tidak sederhana. Menurutnya, perubahan nama provinsi akan berdampak pada pembaruan berbagai dokumen pemerintahan, administrasi kependudukan, papan nama instansi, dokumen hukum, peta administrasi hingga sistem informasi pemerintahan yang memerlukan biaya besar.
“Biaya dan waktu yang dibutuhkan tentu tidak sedikit. Pertanyaannya, apakah manfaatnya benar-benar lebih besar daripada konsekuensi yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah?” ujarnya.
PKC PMII Jawa Barat berpandangan bahwa apabila tujuan perubahan nama adalah untuk membangkitkan semangat masyarakat terhadap nilai-nilai kesundaan, maka langkah tersebut dinilai tidak tepat.
“Kalau memang ingin menguatkan ideologi dan nilai kearifan lokal Sunda, solusinya bukan mengganti nama provinsi. Yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat muatan lokal, serta mengajarkan nilai-nilai budaya Sunda kepada generasi muda,” tegas Ardiana.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat provinsi di dunia yang menggunakan identitas kesukuan sebagai nama resmi wilayah administrasi pemerintahannya. Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui kajian akademik yang terbuka.
Lebih jauh, Ardiana meminta agar DPRD Jawa Barat lebih fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah daripada menggulirkan perubahan nama provinsi.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang menurutnya jauh lebih mendesak, seperti polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), efektivitas program hibah daerah, hingga evaluasi program penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan di lapangan.
“Sebelum mengubah nama provinsi, mengapa tidak memperbaiki implementasi SPMB agar lebih adil? Mengapa tidak mengevaluasi anggaran hibah atau mengaudit program Jabar Caang yang masih menyisakan banyak lampu jalan mati di berbagai daerah?” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ardiana juga mengkritik sikap DPRD yang dinilai belum menunjukkan fungsi kontrol terhadap pemerintah daerah secara maksimal.
“Kami melihat daya ungkit dan daya gigit DPRD terhadap eksekutif sangat lemah. Jangan sampai masyarakat menilai DPRD hanya menjadi pihak yang selalu mengikuti kehendak penguasa tanpa memberikan kritik yang konstruktif demi kepentingan rakyat,” katanya.
PKC PMII Jawa Barat bahkan secara terbuka menantang DPRD Jawa Barat untuk menggelar debat akademik mengenai dasar pemikiran perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda.
“Kami menantang DPRD Provinsi Jawa Barat untuk debat terbuka. Menurut kami, wacana ini memiliki persoalan epistemik yang harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah, historis, dan konstitusional,” ujar Ardiana.
Di akhir pernyataannya, ia kembali mempertanyakan urgensi perubahan nama tersebut.
“Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini bukan perubahan nama administratif provinsi, melainkan perubahan kualitas kesejahteraan, pendidikan, lapangan kerja, dan pelayanan publik. Itulah yang seharusnya menjadi prioritas DPRD Jawa Barat,” pungkasnya.***














