Pemdes Cikalahang dan PAM Tirta Kamuning Resmi Teken Kerja Sama Pemanfaatan Air
KUNINGANSATU.COM – Pemerintah Desa Cikalahang, Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon, bersama PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sumber daya air. Penandatanganan berlangsung di Balai Desa Cikalahang, Jumat pagi (26/6/2026).
Kepala Desa Cikalahang, Kusnan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah bersama untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air yang berada di wilayah Desa Cikalahang.
Menurutnya, Pemerintah Desa Cikalahang pada prinsipnya mendukung pemanfaatan sumber daya air sepanjang pelaksanaannya tetap memperhatikan asas keadilan, kelestarian lingkungan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat desa sebagai wilayah sumber air.
“Pemerintah Desa mendukung kerja sama ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keadilan, menjaga kelestarian sumber daya air, serta melindungi kepentingan masyarakat Desa Cikalahang,” ujar Kusnan usai penandatanganan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan air harus dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kebutuhan air bagi berbagai sektor, termasuk masyarakat dan pertanian, dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Kusnan juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan, musyawarah, dan saling menghormati di antara seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
“Semua pihak harus mengedepankan musyawarah dan kebersamaan. Pemanfaatan air harus dilakukan secara adil tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang selama ini telah berkontribusi dan beraktivitas secara sah di Desa Cikalahang,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pihak telah sepakat untuk melakukan penyesuaian apabila di kemudian hari terdapat kebutuhan atau dampak yang memerlukan pengaturan lebih lanjut. Kesepakatan tersebut nantinya dapat dituangkan dalam bentuk addendum perjanjian sesuai perkembangan di lapangan.
Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, M.P., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Cikalahang yang telah membangun komunikasi dan kesepahaman hingga terwujudnya penandatanganan perjanjian kerja sama.
Menurut Ukas, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di wilayah sumber air.
“Kerja sama ini bukan hanya tentang pemanfaatan air, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga keberlanjutan sumber daya air secara bersama-sama. Kami berkomitmen melaksanakan kerja sama ini dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan PAM Tirta Kamuning akan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian serta membuka ruang komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat apabila terdapat hal-hal yang perlu dibahas dalam pelaksanaannya.
“Kami menyadari bahwa Desa Cikalahang merupakan wilayah sumber air yang memiliki peran penting. Karena itu, pelaksanaan kerja sama ini harus memberikan manfaat bagi semua pihak dan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan air bersih dan kelestarian sumber daya air,” kata Ukas.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Cikalahang juga menyampaikan apresiasi kepada Tim BBKH Universitas 17 Agustus (Untag) yang telah mengawal, memfasilitasi, dan mendampingi seluruh proses hingga terwujudnya penandatanganan kerja sama.
Melalui kerja sama ini, kedua belah pihak berharap tercipta sinergi yang memberikan manfaat, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi generasi mendatang.***
















