Data Pribadi Dicatut dalam Appraisal DPRD Kuningan? Mahasiswi Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran Pidana Berlapis

KUNINGANSATU.COM,- Kasus keberatan yang dilayangkan oleh Haji Udin Safrudin, warga yang datanya dicatatkan tanpa izin dalam dokumen appraisal (penilaian) Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, bukan sekadar masalah salah paham administrasi. Secara kacamata hukum pidana, peristiwa ini merupakan potret gunung es dari dugaan pelanggaran berlapis: mulai dari pelanggaran serius hak privasi warga negara hingga potensi manipulasi anggaran publik.

Pihak keluarga Haji Udin Safrudin secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah disurvei oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun anehnya, data pribadi yang sangat detail mulai dari nama, alamat, hingga nomor telepon tiba-tiba muncul dan diekspos dalam forum resmi DPRD Kuningan sebagai “sampel pembanding” untuk menentukan nilai sewa rumah para anggota dewan.

Bagaimana hukum pidana memandang sengkarut ini? Mengapa kasus Haji Udin harus dikawal sebagai kepentingan publik? Berikut adalah analisis hukum yang mendasarinya:

Delik Pidana Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi , setiap pemrosesan dan pengungkapan data warga harus didasarkan pada persetujuan tertulis yang sah (consent) dari pemilik data.

Tindakan mencantumkan dan memaparkan identitas privat Haji Udin tanpa adanya survei riil dan tanpa izin tertulis merupakan pelanggaran pidana formil. Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP , pelaku pengungkapan data pribadi secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar. Jika tindakan ini dilakukan demi keuntungan korporasi atau institusi, sanksinya bisa berupa pembekuan izin usaha hingga denda yang dilipatgandakan.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu (Pasal 263 KUHP)

Sebuah dokumen appraisal negara wajib menyajikan data yang objektif dan faktual berdasarkan verifikasi lapangan. Ketika dokumen tersebut mengklaim telah melakukan penilaian terhadap properti Haji Udin padahal kenyatanya petugas tidak pernah menginjakkan kaki di sana, maka dokumen tersebut diduga kuat mengandung keterangan palsu.

Sesuai Pasal 263 KUHP , siapapun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak dalam hal ini hak pencairan tunjangan dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun. Baik oknum yang memalsukan data (KJPP) maupun oknum yang menggunakan dokumen palsu tersebut (pengguna anggaran) memikul tanggung jawab pidana yang sama di mata hukum.

Pintu Masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Mengapa data properti warga sekitar harus direkayasa? Di sinilah letak krusialnya. Proses appraisal ini dibiayai oleh APBD untuk menetapkan besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

Jika manipulasi data milik Haji Udin sengaja digunakan sebagai instrumen untuk menggelembungkan (mark-up) standar nilai sewa rumah dinas di atas harga pasar riil demi memperbesar pundi-pundi tunjangan anggota dewan, maka pemenuhan unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Keuangan Negara) menjadi sangat nyata. Pelanggaran data pribadi warga di sini beralih fungsi menjadi sarana untuk melancarkan kejahatan jabatan.

Hak Warga Negara Bukan Komoditas Kebijakan

Haji Udin Safrudin bukan sekadar “tetangga pejabat”, ia adalah warga negara merdeka yang hak atas rasa aman dan privasinya dilindungi oleh konstitusi. Menjadikan identitas warga sebagai tameng atau dokumen formalitas tanpa prosedur yang sah adalah bentuk arogansi birokrasi dan ketidakprofesionalan profesi penilai.

Oleh karena itu, langkah hukum yang ditempuh oleh Haji Udin Safrudin melalui jalur pidana (Laporan Polisi atas pelanggaran UU PDP dan KUHP) serta jalur perdata (Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH) terhadap KJPP dan Sekretariat DPRD Kuningan harus didukung penuh.

Publik Kabupaten Kuningan berhak mendapatkan transparansi: Dari mana data Haji Udin diperoleh jika survei tidak pernah dilakukan? Dan untuk kepentingan siapa rekayasa standar harga sewa tersebut dibuat?

Kasus ini harus diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi yurisprudensi penting: bahwa data pribadi rakyat kecil tidak boleh diutak-atik secara sewenang-wenang, terlebih demi melancarkan perumusan kebijakan anggaran publik yang rentan penyimpangan.

Oleh : R Diah Ayu P , Mahasiswi Hukum Universitas Muhamadiyah Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup