Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Masih Hadapi Persoalan Hak, Ini Respons Wamen HAM

KUNINGANSATU.COM,- Persoalan pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat kembali menjadi sorotan dalam Sarasehan Empat Pilar MPR RI bertajuk “Dari Tradisi ke Konstitusi: Empat Pilar Kebangsaan dalam Penguatan Hak Masyarakat Adat” yang digelar di Ruang Jinem Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Upacara Adat Seren Taun tersebut menghadirkan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Mugiyanto Sipin, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI H. Abidin Fikri, akademisi, perwakilan kementerian, pemerintah daerah, hingga para sesepuh masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan.

Ketua Pelaksana kegiatan, Dewi Kanti Setianingsih, mengatakan sarasehan sengaja dirancang bukan sekadar ruang diskusi akademik, melainkan wadah untuk menghadirkan realitas yang selama ini dirasakan masyarakat adat Sunda Wiwitan.

Menurutnya, meski Indonesia akan memasuki usia kemerdekaan ke-81 tahun, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait pengakuan identitas dan hak-hak konstitusional mereka.

“Konstitusi sebenarnya sudah memberikan landasan yang kuat bagi negara untuk mengakui dan memenuhi hak masyarakat adat. Karena itu kami berharap sarasehan ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi menjadi langkah nyata bagi pemajuan dan pemulihan hak masyarakat adat,” ujar Dewi Kanti.

Ia juga menyoroti persoalan administrasi perkawinan adat Sunda Wiwitan yang hingga kini masih menjadi tantangan. Dalam forum tersebut, pihaknya menyerahkan dokumen pencatatan perkawinan adat yang telah berlangsung sejak 1936 sebagai bukti tertib administrasi yang dilakukan komunitas adat selama beberapa generasi.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin menegaskan pemerintah memiliki tanggung jawab penuh dalam penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia atau yang dikenal dengan istilah P5HAM.

Menurutnya, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus segera diselesaikan.

“Kami hadir di sini untuk menunjukkan bahwa Kementerian HAM membersamai perjuangan masyarakat adat. Apa yang menjadi harapan dan keresahan masyarakat adat Sunda Wiwitan adalah bagian dari pekerjaan yang harus kami selesaikan,” tegas Mugiyanto.

Ia mengakui masih adanya kesenjangan antara jaminan konstitusi dengan implementasi di lapangan. Karena itu, Kementerian HAM berkomitmen mengambil peran utama dalam mencari solusi melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Dalam waktu dekat, kata Mugiyanto, Kementerian HAM akan menginisiasi rapat koordinasi bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan langkah percepatan penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

“Kami tidak ingin perjuangan masyarakat adat ini terus-menerus diperpanjang. Negara harus hadir dan memberikan solusi,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Badan Sosialisasi MPR RI H. Abidin Fikri menilai perjuangan masyarakat adat merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian dari amanat konstitusi yang harus diwujudkan secara nyata oleh negara.

“Boleh lelah, tetapi jangan menyerah. Karena masyarakat adat dan nilai-nilai tradisi yang diwariskan leluhur merupakan bagian penting dari jati diri bangsa Indonesia,” ujar Abidin.

Melalui sarasehan tersebut, para peserta berharap lahir langkah konkret untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Sunda Wiwitan, sekaligus memperkuat implementasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup