Tak Berkutik! Pelaku Curanmor di Ciawigebang Diciduk Setelah Terekam CCTV
KUNINGANSATU.COM,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Seorang pelaku yang masuk dalam Target Operasi (TO) Jaran Lodaya 2026 berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Kuningan di Mako Polres Kuningan,Kamis (4/6/26) .
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan yang berada di Dusun Kliwon, Desa Kramatmulya, Kecamatan Ciawigebang. Saat itu, sepeda motor milik korban diduga dicuri ketika kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial BS , seorang buruh harian lepas asal Desa Ciwaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan. Tersangka diketahui merupakan salah satu target dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam, jaket hitam, celana jeans abu-abu, tas berwarna hijau toska, serta sepasang sepatu boots hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan berhasil melacak keberadaan pelaku. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Ciawigebang tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan menjelaskan, modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana, yakni memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada kendaraan. Kesempatan tersebut digunakan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah.
















