Pajak Kendaraan Belum Dibayar? Bappenda Kuningan Kini Ingatkan Lewat WhatsApp
KUNINGANSATU.COM,- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan mulai menerapkan inovasi digital berupa WhatsApp Blast untuk mengingatkan wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak.
Program tersebut dijalankan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) .
Kepala Bidang Pendapatan I (Kabid P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, S.Sos., mengatakan penggunaan WhatsApp Blast dinilai lebih efektif dibandingkan metode manual seperti pengiriman surat kepada wajib pajak.
“Kalau pakai surat tentu biayanya lebih besar, belum operasional pengirimannya. Dengan WA Blast lebih efisien, cepat, dan langsung tepat sasaran,” ujar Nono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, program tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Data wajib pajak yang digunakan berasal dari Samsat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meliputi nomor kendaraan, identitas wajib pajak, nomor telepon, hingga nominal tunggakan pajak.
Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan, wajib pajak akan menerima informasi mengenai jatuh tempo pajak, jumlah tunggakan, hingga tautan pembayaran online.
Bappenda Kuningan sendiri menggandeng vendor pihak ketiga yang telah memiliki lisensi resmi WhatsApp Business dan bekerja sama dengan Meta.
“Sekarang kan era digital. Hampir semua masyarakat punya nomor WhatsApp, jadi penyampaian informasi lebih mudah,” katanya.
Saat ini, program tersebut menyasar hampir 18 ribu wajib pajak kendaraan bermotor yang tercatat menunggak pajak.
Bappenda juga menyediakan dashboard monitoring untuk memantau status pengiriman pesan, mulai dari terkirim, dibaca, hingga gagal diterima akibat nomor tidak aktif.
Meski belum dapat mengukur dampak langsung terhadap peningkatan pembayaran pajak, Nono menyebut program tersebut sebagai bentuk inovasi dan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Minimal masyarakat jadi ingat bahwa pajaknya sudah jatuh tempo atau akan habis masa berlakunya,” pungkasnya.

















