Dari Apel Pagi, Kuningan Pertegas Data Valid dan Dorong Keadilan Restoratif
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan terus memperkuat arah pembangunan berbasis data akurat sekaligus mendorong penerapan keadilan yang lebih humanis. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Apel Pagi di Halaman Setda Kabupaten Kuningan, Senin (11/5/2026), yang dipimpin langsung Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan pencanangan Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) Tahun 2026, persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kuningan dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan, Urip Sugeng Santoso, Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana, para kepala SKPD, camat, serta jajaran perangkat daerah lainnya.
Dalam apel tersebut juga dilakukan penyematan selempang kepada agen statistik Desa Cantik dan pemakaian rompi kepada petugas Sensus Ekonomi 2026 sebagai simbol dimulainya penguatan tata kelola data statistik di Kabupaten Kuningan.
Bupati Dian menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas data yang dimiliki pemerintah. Menurutnya, kebijakan publik tidak bisa lagi disusun berdasarkan asumsi, melainkan harus berpijak pada data yang valid dan terukur.
“Pembangunan yang tepat sasaran hanya dapat diwujudkan melalui data yang akurat. Data menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kuningan mengakselerasi Program Desa Cantik di tiga desa percontohan, yakni Desa Jagara Kecamatan Darma, Desa Mekarsari Kecamatan Maleber, dan Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang.
Melalui program tersebut, pemerintah desa didorong mampu mengelola dan menganalisis data secara mandiri, mulai dari data kependudukan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, hingga ketahanan pangan desa.
Selain itu, seluruh perangkat daerah dan kecamatan juga diminta mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung mulai Mei hingga Agustus mendatang. Sensus tersebut diarahkan untuk memetakan potensi UMKM dan kekuatan ekonomi lokal di Kabupaten Kuningan.
Pada tingkat kabupaten, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) akan difokuskan pada penguatan kolaborasi antarinstansi, termasuk Diskominfo sebagai wali data, Bappeda sebagai koordinator, serta sejumlah perangkat daerah lainnya guna mendukung implementasi program Satu Data Indonesia.
Di sisi lain, Pemkab Kuningan juga memperkuat pendekatan keadilan restoratif melalui kerja sama dengan Bapas Kelas I Cirebon. Kesepakatan tersebut mengatur pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang menitikberatkan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan sosial dibanding hukuman penjara semata.
Bupati Dian menyebut, anak yang menjalani proses hukum tetap harus mendapatkan ruang untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depannya.
Pemkab Kuningan pun menyiapkan sejumlah lokasi rehabilitasi terintegrasi yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Disporapar, hingga pemerintah desa.
“Kita ingin membangun pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Yang dihukum adalah perbuatannya, bukan masa depan anak-anaknya,” pungkasnya.
















