Rizal “Ferrari” Diperiksa Polres Kuningan, Dugaan Pencatutan Identitas Hingga Aliran Dana Mulai Diusut

KUNINGANSATU.COM,- Rizal memenuhi panggilan penyidik di Polres Kuningan, Jumat (24/4/2026), terkait persoalan mobil Ferrari yang diduga mencatut nama dirinya. Pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah fakta penting, mulai dari asal dokumen hingga dugaan aliran uang yang dinilai janggal.
Kuasa hukum Rizal, Kuswara SP, S.H., menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan total 17 pertanyaan dari penyidik. Dari pemeriksaan itu, ada tiga poin utama yang menjadi fokus.
Pertama, terkait asal-usul dokumen yang mencantumkan nama Rizal. Menurut Kuswara, kliennya menegaskan bahwa dokumen tersebut bersumber dari sebuah website, sehingga muncul dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua, soal pembelian unit mobil Ferrari. Rizal disebut tidak mengetahui sama sekali proses maupun keterlibatannya dalam transaksi tersebut.
“Klien kami tidak tahu-menahu terkait pembelian unit itu,” tegas Kuswara kepada awak media usai pemeriksaan.
Poin ketiga menyangkut pencabutan laporan yang sempat terjadi dalam waktu singkat. Pihak kuasa hukum kemudian membatalkan pencabutan tersebut karena dinilai tidak didasari kesepakatan tertulis.
“Waktu itu sangat singkat, dan tidak ada kesepakatan resmi. Maka kami anulir pencabutan dan melanjutkan laporan,” ujarnya.
Dalam proses itu, penyidik juga mengungkap adanya aliran dana yang terbagi dalam beberapa fase. Di antaranya, Rp900 ribu yang disebut sebagai uang untuk anak yatim, serta sejumlah uang lain termasuk Rp10 juta yang muncul saat proses pencabutan laporan.
Selain itu, terdapat dana sekitar Rp13 juta dari seseorang berinisial Y yang diberikan kepada Rizal. Namun, kuasa hukum menegaskan uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Kuswara menilai adanya indikasi intimidasi secara halus melalui pemberian uang agar laporan dicabut. Meski demikian, ia menegaskan tidak ada intimidasi fisik dalam kasus ini.
“Ini bentuk tekanan secara halus, bukan fisik, tapi melalui pemberian uang,” katanya.
Sejumlah pihak yang sebelumnya berkomunikasi dengan Rizal juga telah diklarifikasi. Bukti percakapan dan dokumentasi telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, menanggapi adanya informasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak kuasa hukum menyatakan belum mendalami hal tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Fokus kami pada pencatutan nama Rizal. Soal TPPU, itu kewenangan penyidik untuk mengembangkan,” jelas Kuswara.
Kuasa hukum berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan dapat memulihkan nama baik kliennya yang merasa dirugikan, baik secara reputasi maupun penggunaan data pribadi.
Di sisi lain, penasihat hukum lainnya, Abdul Haris, S.H., menambahkan bahwa terdapat klarifikasi terkait aliran dana. Ia menyebut uang Rp900 ribu berkaitan dengan proses pelaporan, sementara Rp2,5 juta disebut dialokasikan untuk anak yatim.
Pihaknya juga telah mendampingi ayah Rizal, dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan seluruh bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.


















