Keren! 8 Inovasi Disdukcapil Kuningan Resmi Masuk Daftar Kekayaan Intelektual
KUNINGANSATU.COM,- Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Tidak hanya menghadirkan berbagai terobosan layanan administrasi kependudukan, instansi tersebut kini juga memperkuat perlindungan terhadap hasil inovasinya melalui pencatatan hak cipta.
Hingga akhir Mei 2026, sebanyak delapan inovasi pelayanan Disdukcapil Kabupaten Kuningan telah resmi memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan, Yudi Nugraha, M.Pd., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap karya-karya pelayanan publik yang lahir dari lingkungan Disdukcapil.
Menurut Yudi, semangat berinovasi mulai berkembang pesat sejak masa pandemi Covid-19 tahun 2021. Di tengah berbagai keterbatasan pelayanan tatap muka saat itu, Disdukcapil Kuningan justru menghadirkan sejumlah terobosan untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan administrasi kependudukan secara mudah dan cepat.
“Inovasi yang kami bangun berangkat dari kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan setiap karya pelayanan yang dihasilkan dapat terus berkembang dan memberikan manfaat dalam jangka panjang,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Dari berbagai inovasi yang telah dikembangkan, tercatat sedikitnya 23 program layanan telah lahir dan diterapkan. Seluruhnya menjadi bagian dari konsep pelayanan Adminduk PRIMA yang mengedepankan prinsip Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri, dan Akuntabel.
Selain itu, Disdukcapil juga dikenal melalui program unggulan SATU JAM SAJA yang dirancang untuk mempercepat penyelesaian berbagai layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Adapun delapan inovasi yang telah memperoleh perlindungan hak cipta meliputi PELITA ANAK, KIAT SUKSES, DUKCAPIL TAMASYA, SI TAKUN, SIPANDUK, SI KUDA CEPAT, PADUKA, dan PANUTAN.
Seluruh karya tersebut tercatat atas nama Disdukcapil Kabupaten Kuningan sebagai pemegang hak cipta, sehingga secara hukum menjadi aset intelektual yang dapat terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang baru memperoleh sertifikat hak cipta adalah KIAT SUKSES (Kartu Identitas Anak Terpadu Bagi Siswa Untuk Kelangsungan Sekolah), sebuah program yang digagas langsung oleh Yudi Nugraha dan pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat pada Oktober 2021.
Berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan Nomor 001253165 dengan nomor permohonan EC002026074354 yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, KIAT SUKSES masuk dalam kategori Kompilasi Ciptaan/Data dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perlindungan tersebut berlaku selama 50 tahun sejak karya pertama kali diumumkan kepada publik.
Yudi menegaskan bahwa pencatatan hak cipta bukan semata-mata untuk mendapatkan pengakuan formal, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya inovasi yang terus tumbuh di lingkungan pelayanan publik.
Menurutnya, inovasi harus dijaga agar dapat terus disempurnakan, direplikasi, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan bertambahnya jumlah inovasi yang mendapatkan perlindungan hukum, Disdukcapil Kabupaten Kuningan menunjukkan keseriusannya dalam membangun pelayanan publik yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berfokus pada penerbitan dokumen, tetapi juga pada pengembangan ide dan kreativitas yang mampu menghadirkan pelayanan semakin mudah, cepat, dan berkualitas bagi masyarakat.
















