Warga Cihaur Tolak Perpanjangan Menara BTS, Kompak Bilang “Tidak”!

KUNINGANSATU.COM – Sejumlah warga RT 02/RW 02, Desa Cihaur, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, menyatakan keberatan dan menolak rencana perpanjangan kontrak serta izin operasional menara telekomunikasi (BTS) yang berdiri di lingkungan mereka.

Penolakan tersebut dituangkan warga melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Camat Ciawigebang, Pemerintah Desa Cihaur, hingga pemilik atau penyewa lahan tempat berdirinya menara.

Dalam surat keberatan itu, warga menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan. Di antaranya terkait kerusakan perangkat elektronik yang oleh warga dikaitkan dengan sambaran petir, kekhawatiran terhadap kondisi struktur menara yang disebut telah berdiri sekitar 20 tahun, kekhawatiran mengenai dampak kesehatan jangka panjang, serta persoalan kontribusi dan kompensasi bagi masyarakat di sekitar menara.

Salah seorang warga, Slamet Haryadi (46), mengatakan keberadaan menara tersebut selama ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, penolakan warga bukan sekadar bentuk keberatan, tetapi merupakan upaya agar keberadaan dan kelayakan menara dievaluasi secara menyeluruh sebelum kontrak maupun izin operasional diperpanjang.

“Kami bukan tanpa alasan menolak perpanjangan. Selama menara itu berdiri, ada warga yang merasa dirugikan, terutama ketika terjadi sambaran petir yang dikhawatirkan berdampak pada perangkat elektronik. Kami ingin persoalan ini diperhatikan secara serius sebelum izin atau kontraknya diperpanjang,” ujar Slamet dalam keterangan persnya, Senin (9/8/2026).

Slamet juga menyoroti persoalan kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar menara. Ia menilai, manfaat ekonomi dari keberadaan BTS semestinya tidak hanya dirasakan oleh pemilik lahan, sementara masyarakat yang berada di sekitar lokasi justru merasa menanggung potensi dampaknya.

“Kalau memang menara ini akan diperpanjang, seharusnya ada keterbukaan. Warga terdampak perlu dilibatkan, termasuk bagaimana perlindungan terhadap keselamatan, kerusakan perangkat elektronik, dan bentuk kompensasi yang jelas. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya,” tegasnya.

Melalui surat keberatan tersebut, warga meminta pemilik lahan tidak memperpanjang kontrak sewa dengan pihak provider. Warga juga meminta operasional menara dihentikan serta mendesak pemerintah desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memberikan persetujuan perpanjangan sebelum keberatan masyarakat dipertimbangkan.

Warga juga meminta dilakukan verifikasi terhadap kondisi fisik menara, aspek keselamatan, status perizinan, masa berlaku kontrak, hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Persoalan pelibatan masyarakat dalam penataan menara telekomunikasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pembangunan maupun keberlanjutan operasional infrastruktur telekomunikasi. Karena itu, warga berharap proses evaluasi tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Warga meminta Pemkab Kuningan turun tangan mempertemukan pihak-pihak terkait, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, pemilik lahan hingga provider. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari solusi yang transparan dan berkeadilan.

“Harapan kami sederhana, pemerintah jangan hanya melihat izinnya ada atau tidak. Lihat juga kondisi masyarakat di sekitar menara dan bagaimana perlindungan terhadap warga,” kata Slamet.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup