Tambang Pasir di Luragung Kuningan Disetop ESDM Jabar

KUNINGANSATU.COM,- Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir milik PT Patriot di Desa Dukuh Maja, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Kamis (22/1/2026).
Penghentian aktivitas dilakukan setelah tim gabungan menemukan bahwa perusahaan telah menjalankan kegiatan penambangan tanpa memiliki dokumen persetujuan lingkungan, meski Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan tersebut terbit pada tahun 2024.
Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Jawa Barat, Haris Firmansyah, mengatakan secara ketentuan, pemegang SIPB dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum seluruh dokumen lingkungan disetujui.
“Secara aturan, belum boleh ada kegiatan penambangan sebelum memiliki dokumen lingkungan. Dari hasil pantauan kami kemarin, aktivitas penambangan sudah berjalan, sehingga ini melanggar ketentuan,” kata Haris kepada wartawan Kuningansatu di lokasi.
Ia menegaskan, PT Patriot saat ini masih dalam proses pengurusan persetujuan lingkungan, sehingga seluruh aktivitas penambangan harus dihentikan sementara.
“Kami minta belum boleh melakukan kegiatan penambangan sebelum dokumen lingkungan itu ada dan disetujui,” tegasnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tambang pasir tersebut diketahui baru beroperasi sekitar satu minggu sebelum dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sebagai bentuk penegasan hukum, petugas memasang spanduk peringatan resmi di area tambang. Spanduk tersebut merujuk pada Pasal 188 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa tahapan teguran, apabila pemegang SIPB melakukan penambangan tanpa rencana penambangan yang disetujui.
Isi spanduk tersebut secara tegas meminta agar kegiatan penambangan segera dihentikan.
Haris menjelaskan, apabila ke depan perusahaan telah melengkapi seluruh perizinan lingkungan sesuai ketentuan, maka aktivitas penambangan dapat kembali dilakukan.
“Kalau nanti dokumen lingkungannya sudah disetujui, tentu bisa beroperasi kembali sesuai aturan,” ujarnya.
Sidak tersebut didampingi Gakkum Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Satpolpp, Polres Kuningan(sat reskrim), Kodim.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur, guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.


















