Skandal Tunjangan DPRD Meledak! Banjar Diselidiki Massal, Bekasi Seret Anggota Dewan ke Penjara, Kuningan Ikut Disorot
KUNINGANSATU.COM – Persoalan tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota DPRD di sejumlah daerah Jawa Barat menjadi sorotan publik. Kasus di Kota Banjar dan Kabupaten Bekasi telah masuk proses hukum, sementara di Kabupaten Kuningan muncul dugaan pelanggaran administratif yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah harus mengevaluasi kebijakan tunjangan perumahan DPRD agar tidak melampaui batas kewajaran. Evaluasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/376/SJ tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa tunjangan perumahan hanya dapat diberikan jika pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas. Pemerintah daerah juga diminta memastikan kebijakan tunjangan mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Tunjangan perumahan diberikan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah,” demikian salah satu poin dalam kebijakan Mendagri.
Kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD lebih dahulu mencuat di Kota Banjar. Kejaksaan Negeri Banjar mengembangkan penyidikan perkara tunjangan perumahan dan kendaraan dinas DPRD periode 2017-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, menyatakan penanganan perkara kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan.
“Kami sudah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan dan mulai memeriksa sejumlah saksi,” ujar Fakhri, Jum’at (6/2/2026).
Ia menjelaskan, jaksa telah memeriksa enam saksi, termasuk dua mantan pejabat DPRD yang telah berstatus terpidana.
“Kami akan kembali memanggil anggota dewan yang belum mengembalikan uang untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan mencatat 48 anggota DPRD Kota Banjar menerima kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp3,5 miliar. Hingga saat ini, sekitar Rp1,7 miliar belum dikembalikan ke kas negara.
Kasus serupa dengan nilai kerugian lebih besar terjadi di Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi berinisial RAS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD periode 2022-2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino menjelaskan dugaan penyimpangan terjadi saat penentuan besaran tunjangan perumahan.
“Bahwa oleh karena KJPP hanya menghitung untuk Ketua DPRD saja, maka terhadap perhitungan wakil dan anggota DPRD ditentukan sendiri oleh anggota DPRD tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan hal tersebut bertentangan dengan PMK Nomor 101/PMK.01/2014,” ujar Roy.
Menurut Roy, tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar. RAS ditahan selama 20 hari di Rutan Kebonwaru, sementara tersangka lain berinisial S tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.
Sementara itu, di Kabupaten Kuningan muncul dugaan persoalan administratif dalam pencairan tunjangan DPRD Tahun Anggaran 2025. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, Kamis (29/1/2026) mengungkap pencairan tunjangan dilakukan menggunakan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025.
Menurut Uha, penggunaan SK Bupati dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Penggunaan SK Bupati dalam pencairan tunjangan DPRD bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang seharusnya diatur melalui Peraturan Bupati,” ujarnya.
Ia juga mengungkap pencairan tunjangan diduga telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2025 meskipun regulasi pelaksana belum tersedia.
“Pencairan tetap dilakukan meskipun aturan pelaksana belum ada. Kondisi ini menunjukkan adanya pencairan anggaran dalam situasi kekosongan hukum,” katanya.
Uha menambahkan, proses pencairan tunjangan melibatkan berbagai unsur birokrasi, mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar oleh Sekretaris DPRD, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh BPKAD, hingga pencairan dana melalui Bank BJB Kuningan.
“Keterlibatan birokrasi dalam proses pencairan ini berpotensi menimbulkan risiko hukum apabila tidak didukung payung regulasi yang sah,” tambahnya.
Munculnya berbagai persoalan tunjangan DPRD di sejumlah daerah Jawa Barat menunjukkan adanya pola permasalahan dalam pengelolaan anggaran legislatif daerah. Kasus di Banjar dan Bekasi telah masuk ranah hukum dengan nilai kerugian negara miliaran hingga puluhan miliar rupiah, sementara di Kuningan persoalan masih berada pada dugaan pelanggaran administratif yang dinilai berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak segera dilakukan evaluasi.
Publik berharap pengawasan terhadap kebijakan tunjangan DPRD diperketat sehingga pengelolaan APBD dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***
















