Tunjangan DPRD Kuningan Puluhan Miliar Tanpa Perbup? LSM Frontal Desak Bupati Cabut SK Bodong!

KUNINGANSATU.COM,- Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mendesak Bupati Kuningan untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum dan semakin membebani APBD di tengah kondisi fiskal daerah yang kian terpuruk.

Dalam pernyataannya pada Kamis (29/1/2026), Uha menyoroti penurunan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026 yang anjlok menjadi Rp 693 triliun atau turun 24,6 persen dibanding tahun sebelumnya. Bahkan Dana Bagi Hasil (DBH) juga merosot hingga 70 persen. Berdasarkan rincian APBN 2026, DBH untuk Kabupaten Kuningan turun sebesar Rp 111 miliar, sementara daerah ini masuk kategori kapasitas fiskal rendah dengan rasio hanya 0,029 persen.

“Di tengah kondisi fiskal yang kritis seperti ini, sangat tidak masuk akal jika tunjangan DPRD yang nilainya puluhan miliar tetap dicairkan tanpa Peraturan Bupati. Ini ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Bahkan bisa masuk ranah pidana korupsi karena dasar hukumnya tidak sesuai ketentuan PP 18 Tahun 2017,” ujar Uha.

Ia menyebutkan bahwa pemberian tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, dan reses selama ini hanya menggunakan SK Bupati, bukan Peraturan Bupati sebagaimana diwajibkan regulasi nasional. Menurutnya, SK tersebut tidak sah dan harus segera dicabut.

“Ini jelas SK bodong. Tahu aturannya harus Perbup, tapi tetap dipaksakan memakai SK. Dampak hukumnya serius bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Uha juga menilai bahwa keberadaan tunjangan DPRD yang mencapai puluhan miliar per tahun tidak mencerminkan efektivitas kinerja legislatif. Ia menyoroti bahwa masyarakat menilai DPRD Kuningan kurang produktif dan minim suara dalam menyampaikan aspirasi publik, sementara anggaran yang mereka telan sangat besar.

“Tunjangan perumahan saja Rp 13 miliar per tahun. Padahal ada 12.160 warga miskin di Kuningan yang butuh bantuan kesehatan dan akses layanan dasar. Ini pemborosan, apalagi kalau tidak berdampak pada kinerja DPRD,” katanya.

Ia menegaskan, besarnya beban anggaran untuk tunjangan DPRD semakin memperparah defisit APBD dan minimnya ruang fiskal daerah, terlebih setelah adanya pemotongan TKD oleh pemerintah pusat. Uha meminta Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachma Yanuar, M.Si., untuk melakukan evaluasi total atas seluruh skema tunjangan legislatif.

“Belanja teknis boleh dievaluasi, tapi belanja politis seperti tunjangan DPRD juga wajib ditinjau ulang. Kalau betul ingin menyehatkan APBD, maka mulai dari yang paling membebani dulu. Jangan biarkan uang rakyat habis untuk sesuatu yang tidak memberikan manfaat langsung,” jelasnya.

Menurutnya, anggaran tunjangan DPRD seharusnya dialihkan untuk memperbaiki layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbaikan infrastruktur, penanggulangan stunting, dan pengentasan kemiskinan.

“Jalan rusak, sekolah butuh perbaikan, irigasi banyak yang bermasalah, puskesmas belum memadai. Kenapa bukan itu yang diprioritaskan?” ujar Uha.

Menutup penyampaiannya, Uha kembali menegaskan bahwa pencabutan SK tunjangan DPRD adalah langkah urgen untuk melindungi keuangan daerah.

“Cabut SK bodong itu sekarang juga. Setiap rupiah dalam APBD harus berpihak pada rakyat, bukan untuk memanjakan elite politik. Dengan kondisi APBD defisit dan PAD minim, tunjangan DPRD adalah bentuk pemborosan yang harus dihentikan,” tutupnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup