Sidak SPPG Kuningan, Ketua Satgas MBG Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pengelola Tak Taat Aturan
KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kepatuhan penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPPG yang mengabaikan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan U. Kusmana saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Cigugur dan SPPG Kadugede, Selasa (13/1/2026). Dalam kegiatan itu, Ketua Satgas didampingi Ketua III Satgas MBG Dadi Harjadi, perwakilan SPPI Kabupaten Kuningan Nisa, unsur Dinas Kesehatan, tenaga ahli gizi, serta camat setempat.
Hasil sidak menunjukkan masih ditemukannya sejumlah persoalan mendasar di lapangan. Beberapa SPPG diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengelolaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai standar, hingga persoalan kebersihan dapur dan higienitas makanan.
“SPPG ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya penerima manfaat. Jika tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, tentu akan kami tindak tegas,” ujar U. Kusmana saat memberikan arahan langsung kepada pengelola.
Ia menekankan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi aspek administrasi dan perizinan sebagaimana unit usaha pada umumnya. Menurutnya, kelengkapan dokumen bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya menjamin mutu layanan dan keberlanjutan program MBG.
“Kami tidak ingin ada anggapan pemerintah mempersulit. Justru sebaliknya, silakan lengkapi PBG, perizinan, termasuk medical check up. Pemerintah daerah siap memfasilitasi selama sesuai aturan dan standar Badan Gizi Nasional (BGN),” tegasnya.
Selain administrasi, perhatian serius juga diarahkan pada pengelolaan limbah. U. Kusmana menilai masih banyak SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar kesehatan dan lingkungan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi lingkungan sekitar.
Ia mencontohkan SPPG Kadugede yang lokasinya berdekatan dengan area persawahan.
“Jika limbah tidak dikelola dengan benar, ini berpotensi mencemari sawah. Padahal sawah merupakan lahan pertanian yang dilindungi karena menjadi sumber pangan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ketua Satgas MBG meminta pengelola SPPG segera membangun IPAL sesuai ketentuan agar limbah tidak mencemari lingkungan. Sementara untuk perizinan PBG, ia menargetkan agar prosesnya sudah mulai dilakukan dan dituntaskan dalam bulan ini.
Langkah tegas tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan Program MBG berjalan sesuai standar, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.
















