https://shorturl.fm/5qylV
Pertanggungjawaban Hukum bagi Pelaku Perusakan Lingkungan
KUNINGANSATU.COM,- Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya. Kekayaan sumber daya alam ini mencakup sumber daya alam terbarukan (renewable) , yang tak terbarukan (nonrenewable), yang berbentuk modal alam (natural resource stock), dan sumber daya yang berbentuk komoditas (natural resource commodity). Sumber daya alam yang ini merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan bagi manusia, dimanfaatkan dan dijaga dengan baik. Seyyed Hossein Nasr, seorang pemikir Islam paling berpengaruh pada abad ke-20 dan awal abad ke-21 berpandangan bahwa alam semesta sebagai manifestasi dari sifat-sifat dan tanda-tanda Tuhan.
Beliau menekankan bahwasanya dalam Islam, alam adalah bagian integral dari tatanan kosmik yang tujuan ilahiah terkandung didalamnya. Manusia sebagai khalifah wakil Tuhan di bumi mengemban amanah yang sangat besar untuk menjaga keseimbangan dan keharmonisan yang telah Tuhan tetapkan. Tugas khalifah ini mengikat manusia untuk bertindak dengan kesadaran etis dan religius dalam memanfaatkan dan menjaga alam. Oleh karena itu, menjaga alam beserta sumber daya yang terkandung di dalamnya adalah salah satu bentuk ibadah yang mencerminkan kepatuhan kepada Tuhan. Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala aspek kehidupannya termasuk lingkungan hidup.
Terkait lingkungan hidup ini terdapat pasal-pasal kunci yang diatur dalam UUD NRI 1945. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 33 ayat ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lingkungan hidup ini juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Hidup yang mengatur secara rinci perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, prinsip pembangunan yang berkelanjutan, hak dan kewajiban atas lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan sanksi bagi perusak lingkungan.
Manusia sebagai subjek hukum memiliki peran yang sangat penting untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Manusia harus tetap berada dalam rambu-rambu hukum ketika memanfaatkan lingkungan agar tujuan hukum lingkungan ini dapat tercapai, yaitu keadilan lingkungan bagi masyarakat. Menurut Taksonomi Keadilan dari Robert R. Kuehn, keadilan lingkungan ini diartikan juga sebagai keadilan sosial yang menghendaki bahwa kehidupan yang layak dapat tercapai bilamana setiap masyarakat memilki sumber daya dan kekuasaan yang cukup.
Pada realitanya, lingkugan hidup ini sedang mengalami krisis lingkungan yang sangat parah akibat ulah manusia yang tidak bertanggung jawab. Krisis lingkungan hidup ini, dampaknya dapat kita rasakan secara langsung seperti kekeringan, banjir, kemarau panjang dan lainnya. WALHI mencatat 4 hal yang berkontribusi terhadap krisis lingkungan hidup. Pertama terkait kebijakan food estate yang diprediksi dapat terjadinya peningkatan deforestasi sebesar 600 ribuan hektar. Kedua, pencemaran yang disebabkan oleh usaha tambang.
Ketiga, semakin maraknya konflik agraria yang disebabkan oleh mudahnya alih fungsi lahan untuk kepentingan bisnis. Yang terakhir yaitu kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak adanya perusakan lingkungan hidup.
Saat ini di Kabupaten Kuningan sedang mencuat isu lingkungan hidup terkait adanya dugaan kerusakan lereng Gunung Ciremai. Konon dugaan kerusakan lingkungan ini disebabkan oleh adanya pembukaan lahan ilegal di sekitar lereng Ciremai, penebangan vegetasi, pembuatan akses jalan serta adanya dugaan tidak adanya izin lingkungan.
Gunung Ciremai merupakan gunung tertinggi di Jawa Barat yang manjadi kawasan penyangga kehidupan masyarakat sekitar. Tercatat sejak tahun 2021-2024 hutan alam disekitar kawasan Ciremai hilang seluas 140 hektare. Ketika lereng Ciremai ini rusak akibat hutan alamnya beralihfungsi menjadi jalan atau bangunan, maka akan memberikan dampak bagi masyarakat Kuningan. Dampak dari rusaknya lereng Ciremai yaitu bencana alam, siklus air menjadi terganggu serta punahnya flora dan fauna. Hilangnya hutan alam juga dapat menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim karena karbon dioksida tidak dapat terserap.
Lantas munculah pertanyaan atas apa yang terjadi di lereng Gunung Ciremai tersebut yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pelaku perusakan lingkungan? Pertanggungjawaban hukum erat kaitannya dengan konsep hak dan kewajiban. Hans Kelsen berpandangan bahwa tanggungjawab hukum adalah seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu yang berlawanan dengan hukum dan dikenakan sanksi atas perbuatannya. Dalam pasal 87 ayat (1) UU PPLH dijelaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan lingkungan menjadi tercemar dan/atau rusak dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum. Tanggung jawab oleh penanggung jawab usaha tersebut yaitu mengganti kerugian dan/atau melakukan tindakan hukum tertentu seperti memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam pasal 99 UU PPLH dijelaskan sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.3 miliar. Namun dalam pasal 98 UU PPLH dijelaskan ketika dilakukan secara sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka dalam pasal 116 ayat (1) tuntutan pidana dan sanksinya dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam UU PPLH juga diatur pidana tambahan atau tata tertib terhadap badan usaha yang berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; perbaikan akibat tindak pidana; perwajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan dibawah pengampuan paling lama 3 tahun. Selain sanksi pidana, dalam pasal 76 UU PPLH diatur sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar izin lingkungan atau menyebabkan kerusakan oleh pemerintah. Sanksinya berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.
Akhir kata, penulis berpesan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan harus ditegakan sesuai hukum positif yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Kuningan juga harus berani bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan, siapapun itu dan apapun jabatannya. Masyarakat juga harus tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup ini. Jangan sampai ambisi bisnis merusak lingkungan hidup dan mengakibatkan hak-hak masyarakat dilanggar. Semoga alam Kuningan selalu lestari dan terjaga dari tangan-tangan yang serakah.
oleh: M. Alghifari Kusumawardany – Garda FH
















