Penyegelan Ruangan Kepala Desa Padamenak Resmi Dilaporkan ke Polres Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Dugaan tindakan perusakan dan penyegelan Ruangan Kepala Desa Padamenak, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, resmi dilaporkan ke Polres Kuningan. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Dian Hendriana, S.H., dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana S.H. & Partners.

Pengaduan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) yang dikeluarkan Polres Kuningan pada 12 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, di ruang Kantor Kepala Desa Padamenak.

Dalam laporannya, kuasa hukum menyebutkan bahwa ruangan kepala desa diduga disegel secara paksa menggunakan papan kayu yang dipaku pada kusen pintu, sehingga kantor tidak dapat difungsikan untuk pelayanan publik. Akibat tindakan tersebut, aktivitas pemerintahan desa sempat terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah nama disebut sebagai terlapor dalam pengaduan itu, yang diduga terlibat langsung dalam tindakan penyegelan dan perusakan fasilitas kantor desa. Perbuatan tersebut disinyalir melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur larangan perusakan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Dian Hendriana menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.

“Ruangan kepala desa adalah fasilitas publik. Ketika aksesnya ditutup secara paksa, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Dian kepada wartawan.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan bukti awal, termasuk dokumentasi kondisi fisik pintu kantor yang mengalami kerusakan bekas paku akibat penyegelan.

Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan agar tidak muncul preseden buruk dalam penyelesaian persoalan di tingkat pemerintahan desa.

“Setiap keberatan atau perbedaan pendapat harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Polres Kuningan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses laporan ini secara adil demi menjaga marwah hukum dan kepentingan publik,” pungkas Dian Hendriana.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup