Pelayanan Publik Kuningan Naik Kelas, Raih Opini Tinggi Ombudsman

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali mencatat prestasi penting dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Kabupaten Kuningan berhasil meraih Opini Ombudsman RI dengan predikat “Kualitas Tinggi” dan nilai 78,38.

Hasil tersebut tercantum dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor R/161/PC.05/I/2026 tanggal 26 Januari 2026, serta ditetapkan kembali melalui Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Nomor T/099/PC.05-12/XII/2025 pada 5 Februari 2026.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T., menjelaskan bahwa proses penilaian Ombudsman merupakan instrumen penting dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi.

Menurutnya, evaluasi dilakukan melalui berbagai aspek mulai dari input, proses pelayanan, output, hingga mekanisme pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap tindakan korektif.

“Penilaian ini dilakukan melalui wawancara terhadap penyelenggara dan penerima layanan, penyebaran kuesioner, hingga analisis dokumen. Opini Ombudsman juga menjadi bentuk pernyataan resmi mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemerintah daerah,” ujarnya, Jum’at (27/2/2026).

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut dan mengapresiasi kinerja seluruh perangkat daerah yang terus berupaya memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

“Predikat Kualitas Tinggi dengan nilai 78,38 ini menunjukkan bahwa komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas maladministrasi sudah berada pada jalur yang tepat. Capaian ini harus menjadi motivasi untuk bergerak lebih cepat, lebih inovatif,” tegasnya.

Bupati Dian menekankan bahwa evaluasi ini menjadi pengingat untuk terus memperkuat budaya melayani.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama pembangunan,” ujarnya.

Saran Perbaikan Ombudsman dan Rencana Tindak Lanjut

Meski meraih predikat tinggi, Ombudsman tetap memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, di antaranya:

•Penguatan kompetensi petugas layanan dan pengelola pengaduan;

•Integrasi hasil penilaian ke dalam dokumen perencanaan seperti Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja;

•Optimalisasi sistem pengaduan dan keterhubungan dengan SP4N-LAPOR!;

•Peningkatan pengawasan internal dan sistem pencegahan maladministrasi.

•Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk:

•Memasukkan temuan Ombudsman ke dalam proses perencanaan dan penganggaran;

•Mengembangkan sistem pengaduan yang lebih transparan dan mudah diakses masyarakat;

•Menguatkan budaya integritas serta pembinaan pada seluruh unit layanan;

•Memperluas ruang partisipasi publik dalam peningkatan kualitas pelayanan.

•Membangun Pelayanan Publik yang Konsisten dan Berkelanjutan

Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan dinilai terus meningkat, namun masih diperlukan penguatan pada aspek keadilan, transparansi, responsivitas, dan keandalan pelayanan.

Raihan Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI menjadi pijakan penting bagi Kabupaten Kuningan untuk terus melangkah menuju pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis, sekaligus memperkokoh agenda reformasi birokrasi demi tercapainya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pelayanan.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup