PNS Bukan, PPPK Bukan: Pekerja yang “Bukan-Bukan” di Beberapa Dinas Diduga Jadi “Penumpang Gelap”

KUNINGANSATU.COM,- Fenomena pekerja yang “bukan-bukan” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan kian menimbulkan tanda tanya serius. Sejumlah individu ditemukan bekerja secara rutin di beberapa dinas, tanpa kejelasan status apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga kontrak, outsourcing, maupun peserta magang resmi.

Penelusuran kuningansatu.com mengungkap bahwa para pekerja tersebut menjalankan fungsi administratif, membantu pelaporan kegiatan, hingga mengikuti rapat dinas. Sebagian di antaranya bahkan menerima honorarium dari anggaran kegiatan. Namun, nama-nama mereka tidak tercatat dalam sistem kepegawaian daerah milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).

Lebih mencengangkan, sebagian pekerja yang “bukan-bukan” tersebut diketahui menggunakan seragam ASN layaknya pegawai resmi, lengkap dengan atribut pakaian dinas harian seperti kemeja putih celana crem khas ASN dan papan nama. Praktik ini menimbulkan kesan seolah-olah mereka memiliki status aparatur negara yang sah, padahal tidak tercatat dalam basis data kepegawaian.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, memastikan tidak ada data resmi mengenai keberadaan tenaga magang tersebut.

“Data di BKPSDM mah nggak ada. Biasanya itu mah komunikasi langsung sama dinas instansinya,” ujar Dodi kepada kuningansatu.com, Selasa (7/10/2025).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pekerja-pekerja yang “bukan-bukan” beroperasi di luar sistem kepegawaian resmi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya terdapat dua kategori aparatur yang diakui secara hukum, yakni PNS dan PPPK.

Pemerintah juga telah melarang perekrutan tenaga honorer baru mulai tahun 2025, dengan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024 dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, setiap rekrutmen baru di luar mekanisme tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi sebagai pelanggaran hukum.

Kemunculan tenaga “bukan-bukan” yang memakai seragam ASN juga bertentangan dengan regulasi pakaian dinas aparatur negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pakaian dinas hanya dapat digunakan oleh PNS dan PPPK yang sah terdaftar dalam sistem kepegawaian pemerintah. Penggunaan atribut ASN oleh pihak lain tanpa status resmi dapat dianggap sebagai penyalahgunaan simbol negara, karena seragam ASN merupakan identitas jabatan publik yang melekat pada status hukum seseorang sebagai aparatur.

Di lapangan, muncul pula dugaan bahwa sebagian dari pekerja tersebut merupakan titipan dari pihak-pihak tertentu, baik melalui jalur kedekatan personal. Beberapa sumber menyebutkan bahwa kehadiran mereka difasilitasi oleh pejabat atau tokoh berpengaruh di pemerintahan daerah, dan disamarkan dengan istilah “magang” agar tampak sah secara administratif.

Padahal, kegiatan magang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2020. Magang harus bersifat pelatihan berbasis kompetensi, memiliki perjanjian tertulis, pembimbing resmi, dan tidak boleh menggantikan pekerjaan tetap. Jika seseorang bekerja penuh waktu dan menerima honor rutin tanpa perjanjian magang, maka statusnya bukan peserta magang, melainkan tenaga kerja ilegal.

Lebih jauh, praktik seperti ini tidak hanya melanggar norma administrasi, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penggunaan anggaran negara untuk membayar tenaga kerja tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada intervensi atau titipan, maka unsur gratifikasi jabatan dan kolusi administratif dapat ikut melekat.

Dari sisi kepegawaian, pelibatan tenaga tanpa dasar hukum juga melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU ASN, yang mewajibkan setiap jabatan dan pengangkatan aparatur berdasarkan ketentuan hukum dan kebutuhan organisasi.

Dengan tidak adanya data di BKPSDM, adanya penggunaan seragam ASN oleh tenaga tanpa status, serta munculnya dugaan titipan, fenomena pekerja “bukan-bukan” di tubuh birokrasi Pemkab Kuningan berpotensi menyeret banyak pihak. Jika terbukti ada individu yang menerima gaji dari APBD tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan dapat berujung pada tanggung jawab hukum dan pidana bagi pihak yang mengesahkan maupun memfasilitasinya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup