Pekerja “Bukan-Bukan” di Balik Status Magang, Dugaan Titipan dan Main Mata Kepala Dinas

KUNINGANSATU.COM,- Fenomena pekerja berstatus “bukan-bukan” di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Kuningan kian mengundang perhatian publik. Padahal, pemerintah pusat telah menegaskan larangan perekrutan tenaga honorer baru sejak 2025 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Namun, dari informasi yang didapat redaksi pada Senin (13/10/2025) menemukan sejumlah individu yang tetap bekerja di lingkungan dinas dengan surat keterangan magang resmi, lengkap dengan kop instansi, tanda tangan, dan stempel kepala dinas. Surat tersebut dijadikan dasar kehadiran mereka di kantor dan menjadi legitimasi administratif atas aktivitas kerja yang dijalankan setiap hari.

Yang menjadi janggal, nama-nama mereka tidak tercatat dalam data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan maupun dalam Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Padahal, mereka aktif melaksanakan tugas administratif dan teknis sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi.

Sebelumnya Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kuningan, Dodi Sudiana, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan tidak ada data resmi mengenai keberadaan tenaga magang tersebut.

“Data di BKPSDM mah nggak ada. Biasanya itu mah komunikasi langsung sama dinas instansinya,” ujar Dodi kepada kuningansatu.com, Selasa (7/10/2025).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa status magang digunakan sebagai celah untuk tetap mempekerjakan tenaga di luar sistem resmi pemerintah. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan, sebagian dari mereka memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu, menimbulkan dugaan adanya “titipan” personal atau kelompok di balik praktik tersebut.

Dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan, magang sebenarnya merupakan kegiatan belajar bekerja untuk memperoleh keterampilan kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Magang tidak bersifat hubungan kerja dan peserta magang bukan pegawai dan tidak memiliki hak atas gaji tetap. Mereka hanya berhak atas uang saku, asuransi, serta sertifikat pelatihan sesuai perjanjian antara lembaga pelatihan dan instansi penyelenggara.

Namun, praktik di beberapa dinas di Kabupaten Kuningan memperlihatkan bahwa para pekerja yang disebut “magang” itu justru melaksanakan tugas layaknya ASN, bahkan ikut mengenakan seragam dinas dan menghadiri kegiatan resmi instansi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang digariskan dalam UU ASN. Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, sementara Pasal 66 menyebutkan penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan mulai 2025 seluruh instansi dilarang merekrut tenaga honorer baru.

Apabila para tenaga dengan status magang tersebut menerima honorarium dari APBD, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan atribut ASN oleh tenaga tanpa status resmi juga melanggar Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN.

Fenomena pekerja “bukan-bukan” di balik surat magang resmi ini menimbulkan dugaan adanya praktik main mata antara pejabat dinas dan pihak tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu bukan hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi menyeret pejabat terkait ke ranah hukum pidana dan etik kepegawaian. Situasi ini juga sekaligus menjadi alarm bagi Pemkab Kuningan untuk memperketat pengawasan internal dan menertibkan pola kerja di setiap organisasi perangkat daerah agar tidak lagi memelihara praktik yang menabrak regulasi nasional serta mencederai prinsip meritokrasi dan transparansi birokrasi.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup