PAM Tirta Kamuning Jawab Tudingan LSM Frontal, Buka Fakta SP-3 Kemenhut!

KUNINGANSATU.COM,- Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana yang menarasikan adanya penghentian pasokan air baku ke Kabupaten Indramayu serta ancaman serius penghentian operasional perusahaan akibat persoalan perizinan lingkungan. Klarifikasi disampaikan Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, melalui Bagian Humas dan Komunikasi Publik, Gerry Aditya Pratama, kepada kuningansatu.com, Rabu (17/12/2025).

Gerry menegaskan bahwa informasi yang menyebut pasokan air baku ke Indramayu telah dihentikan adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hingga saat ini, distribusi air ke Indramayu masih berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai narasi yang berkembang merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan publik.

“Itu penggiringan opini yang menyesatkan, karena sampai hari ini pasokan air ke Indramayu masih berjalan dan tidak pernah dihentikan,” ujar Gerry.

Kerja sama penjualan air bersih secara curah (bulk) sebesar 405 liter per detik yang dilaksanakan PAM Tirta Kamuning kepada PDAM Indramayu dilakukan dalam tiga tahapan sesuai Perjanjian Kerja Sama. Tahap pertama berjalan dari Mei 2025 hingga April 2026 sebesar 100 liter per detik, tahap kedua Mei 2026-April 2027 sebesar 300 liter per detik, dan tahap ketiga serta seterusnya sebesar 405 liter per detik. Dengan demikian, klaim bahwa pasokan air dihentikan sepenuhnya adalah tidak benar.

Terkait tudingan adanya ancaman serius penghentian operasional akibat belum turunnya izin pemanfaatan lingkungan yang dikaitkan dengan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Kementerian Kehutanan, Gerry menegaskan bahwa substansi dan konteks surat tersebut tidak seperti yang dinarasikan Ketua LSM Frontal. Surat SP-3 Nomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tanggal 17 November 2025 hanya terkait Izin Usaha Pemanfaatan Air (IUPA) Mata Air Cigorowong di Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, dan tidak berhubungan dengan sumber air yang digunakan untuk suplai ke Indramayu.

PAM Tirta Kamuning menjelaskan bahwa perusahaan telah memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk memanfaatkan sumber air dari Telaga Nilem (SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019) dan Telaga Remis (SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019), serta izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk limpasan Cicerem-1, Cicerem-2, Limpasan Telaga Remis, dan Limpasan Telaga Nilem.

“Kami sudah menyampaikan jawaban resmi melalui Surat Nomor 690/236-PAMTK/2025 tanggal 9 Desember 2025, menjelaskan alasan sebagian izin belum dimanfaatkan, terutama karena permasalahan sosial dan konflik kepentingan dengan masyarakat setempat,” ujar Gerry.

Selain itu, PAM Tirta Kamuning menegaskan bahwa tata kelola pemanfaatan air oleh masyarakat, khususnya dari limpasan kawasan hutan, hingga saat ini belum didukung sarana dan prasarana yang memadai sehingga pemanfaatan air belum berjalan efektif dan efisien. Praktik pengambilan air secara ilegal di beberapa lokasi yang izinnya sah dimiliki PAM Tirta Kamuning juga menjadi faktor penghambat pemanfaatan izin, dan praktik tersebut merugikan perusahaan.

“Dalam konteks ini, PAM Tirta Kamuning justru menjadi pihak yang dirugikan. Kami berharap semua pihak dapat bertindak agar pemanfaatan air ilegal bisa ditertibkan,” ungkapnya.

Terkait klaim pasokan air ke Indramayu yang hanya 100 liter per detik dan disebut menimbulkan kerugian Rp 2 miliar per bulan, Gerry menegaskan bahwa informasi itu tidak utuh dan menimbulkan kesalahpahaman. Sesuai perjanjian, suplai air dilakukan bertahap selama tiga tahun. Tahun pertama kewajiban PAM Tirta Kamuning 100 liter per detik, meningkat pada tahun kedua, ketiga, dan seterusnya hingga 405 liter per detik. Saat ini kontrak baru berjalan sekitar enam bulan sehingga posisi pasokan masih berada pada fase transisi sesuai kontrak.

“Kontraknya jelas dan rinci. Tahun pertama sekitar 100 liter per detik, lalu meningkat di tahun kedua, ketiga, dan seterusnya. Jadi apa yang berjalan sekarang masih sesuai perjanjian, karena pemenuhan 405 liter per detik itu di tahun 2027,” tegas Gerry.

Ia juga menekankan bahwa investasi pembangunan prasarana fisik untuk distribusi air merupakan investasi jangka panjang yang memerlukan masa break-even point. PDAM Indramayu pun melakukan rehabilitasi dan pembangunan prasarana baru sebagai bagian dari kerjasama, sehingga kewajiban membayar air baku juga diiringi pengembalian investasi jaringan distribusi atau pelayanan yang dibangun.

Di akhir pernyataan, Gerry mewakili PAM Tirta Kamuning menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap isu pengelolaan air, namun mengingatkan pentingnya verifikasi informasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan, tetapi kami berharap setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat diverifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan salah kaprah,” pungkas Gerry.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup