Narasi “Perselingkuhan” Anggota DPRD Dibalas Somasi dari Kuasa Hukum

KUNINGANSATU.COM – Persoalan tuduhan perselingkuhan yang menyeret sejumlah nama Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang salah satunya berinisial TE memasuki ranah hukum. Kuasa hukum TE, Andri Marpaung, S.H., M.H., melayangkan surat Undangan dan Teguran Hukum (somasi) kepada pihak berinisial DA yang diduga menarasikan hal tersebut secara masif.

Andri yang berasal dari Kantor Hukum Andri Marpaung, S.H., M.H.-Dr. iur Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. & Rekan sekaligus Sekjen DPP LBH PETA (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air), mengatakan somasi tersebut dilayangkan pada 21 September 2026.

Menurut Andri, somasi tersebut berkaitan dengan surat bernomor 149.A1/KOR-KNG/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 perihal Jadwal Ulang Aksi Dugaan Mesum Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang ditandatangani DA.

Dalam surat tersebut, kata Andri, terdapat narasi mengenai tuduhan “perselingkuhan” dan pada poin 4 mencantumkan nama kliennya, TE.

Surat itu disebut dikirimkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolres Kuningan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Barat, Ketua DPD NasDem Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.

“Dasar utama kami melayangkan somasi karena dalam surat tersebut terdapat narasi tuduhan perselingkuhan dan mencantumkan nama klien kami. Menurut kami, tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan merugikan kehormatan serta nama baik klien kami,” ujar Andri ketika dikonfirmasi kuningansatu.com, Rabu (23/9/2026).

Ia menilai pencantuman nama TE dalam surat tersebut menjadi persoalan hukum serius karena tuduhan yang disampaikan menyangkut kehormatan dan nama baik kliennya. Meski demikian, Andri menyebut, pihaknya tidak melakukan komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu dengan DA sebelum somasi dilayangkan.

Dari sisi hukum, Andri menyatakan somasi tersebut antara lain mendasarkan argumentasinya pada ketentuan pencemaran dan fitnah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia merujuk Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan dengan keberatan kliennya.

“Sebagai kuasa hukum, kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan bertentangan dengan hak-hak klien kami. Kami menegaskan tuduhan atau pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan kehormatan serta nama baik klien kami,” katanya.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta DA mencabut surat yang sebelumnya telah dikirimkan kepada sejumlah instansi, yakni Kapolres Kuningan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Barat, Ketua DPD NasDem Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.

Selain pencabutan surat, pihak kuasa hukum juga meminta DA membuat rekaman video pernyataan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Kuningan bahwa tuduhan perselingkuhan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut tidak benar atau merupakan fitnah.

Kuasa hukum juga meminta DA menyampaikan permohonan maaf kepada TE dan keluarga besarnya. Permohonan maaf tersebut diminta dimuat melalui sejumlah media di Kabupaten Kuningan, media nasional, serta televisi.

Andri mengatakan sejumlah instansi yang sebelumnya menerima surat tersebut telah memberikan surat tertulis yang menyatakan bahwa surat dimaksud telah dicabut.

Somasi tersebut juga berkaitan dengan rencana aksi atau audiensi yang sebelumnya akan dilakukan di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Andri mengatakan somasi telah diterima oleh pihak yang dituju pada Selasa, 22 September 2026, sebelum dilakukannya aksi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Namun, ia meminta agar aksi yang berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan tersebut ditunda sembari menunggu adanya klarifikasi tertulis dari pihak yang disomasi.

“Kalau aksi tersebut berkaitan dengan tuduhan-tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasarkan fakta, agar nantinya tidak menjadi isu liar yang berujung pada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebaiknya ditunda sembari menunggu klarifikasi tertulis dari tersomasi,” ujarnya.

Andri juga menyebut pihak yang disomasi telah diundang untuk hadir pada Jumat, 25 September 2026 pukul 15.00 WIB di Kantor Hukum Andri Marpaung, S.H., M.H.-Dr. iur Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. & Rekan.

Agenda tersebut yakni untuk membuktikan tuduhan perselingkuhan, memberikan surat keterangan tertulis, serta melakukan musyawarah.

Jika somasi tersebut tidak diindahkan, Andri menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti suatu aksi hanya berdasarkan informasi atau tuduhan yang belum diketahui kebenarannya.

“Pesan saya sebagai kuasa hukum kepada aksi demo, sebaiknya jangan asal ikut-ikutan tanpa mengetahui kebenaran dan fakta yang sebenarnya. Karena kalau ikut-ikutan nanti ada konsekuensi hukum yang diterima dan jangan mau diperalat oleh oknum-oknum aksi yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Andri.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup