Mimpi Kerja ke Luar Negeri? Jangan Sampai Terjebak Janji LPK

KUNINGANSATU.COM – Jangan mudah tergiur tawaran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang menjanjikan bisa memberangkatkan bekerja ke luar negeri. Sebab, LPK memiliki batas kewenangan dan tidak diperbolehkan melakukan penempatan maupun menjamin seseorang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala UPTD Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) PMI Provinsi Jawa Barat, Yanu Krisdiyan, S.H., M.M., usai menghadiri Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tema “Cara Aman Bekerja di Luar Negeri” di Wisma Permata Kuningan, Kamis (13/8/2026).

Menurut Yanu, persoalan ini penting dipahami masyarakat karena tawaran pelatihan yang dibarengi janji kepastian kerja di luar negeri dapat membuat calon PMI salah memahami fungsi dan kewenangan LPK.

“Tidak boleh. Apabila ada LPK yang melakukan perjanjian, bisa menjamin melakukan penempatan ke luar negeri, itu tidak boleh,” tegas Yanu.

Ia menjelaskan, fungsi LPK pada dasarnya adalah memberikan pelatihan kepada calon tenaga kerja. Karena itu, LPK tidak boleh menjanjikan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan akan otomatis diberangkatkan atau diterima bekerja di luar negeri.

“Kalau dia menjanjikan bahwa kalau ikut pelatihan di LPK ini dijamin bisa kerja di luar negeri, diterima di luar negeri, itu tidak boleh, karena fungsi LPK hanya melakukan pelatihan, bukan melakukan penempatan,” ujarnya.

Yanu menerangkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penempatan PMI ke luar negeri hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kedua, perusahaan penempatan pekerja migran yang ditunjuk dan disahkan oleh kementerian. Ketiga, perusahaan yang melakukan penempatan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya sendiri.

“Jadi hanya tiga lembaga itu yang bisa melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri,” jelasnya.

Selain lembaga yang berwenang, masyarakat juga perlu memahami mekanisme penempatan PMI. Yanu menyebut terdapat lima mekanisme, yakni Private to Private (P to P), Government to Government (G to G), Government to Private (G to P), penempatan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan sendiri, serta mekanisme mandiri.

Pemahaman mengenai perbedaan fungsi LPK dengan lembaga penempatan, menurut Yanu, menjadi bagian penting dari perlindungan calon PMI. Masyarakat diharapkan dapat lebih kritis sebelum menyerahkan uang, dokumen, maupun mengikuti program yang ditawarkan pihak tertentu.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya memberikan fasilitasi kepada PMI yang menghadapi persoalan di luar negeri, baik mereka yang berangkat melalui prosedur maupun yang secara umum disebut sebagai pekerja unprosedural.

“Kami kalau dari dinas tetap memfasilitasi baik itu pekerja yang kami sebut atau disebut secara umum unprosedural maupun yang prosedural, memang itu kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi,” ungkap Yanu.

Meski demikian, Yanu menyebut kemampuan pemerintah tetap memiliki keterbatasan, baik dari sisi kewenangan maupun anggaran. Penanganan PMI bermasalah dilakukan berdasarkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pemerintah provinsi sampai mana, pemerintah pusat sampai mana, pemerintah kabupaten/kota sampai mana. Itu tetap kita bagi berdasarkan kewenangan dan kekuatan anggaran tentunya,” pungkas Yanu.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup