Mengaku “Kecolongan” Soal Mutasi ASN ke Provinsi, Bupati Dian Akan Panggil BKPSDM

KUNINGANSATU.COM – Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengaku terkejut setelah mengetahui ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinyatakan lolos seleksi administrasi mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Yang membuatnya semakin terkejut, informasi tersebut justru pertama kali ia ketahui dari media sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan melalui laporan resmi dari perangkat daerah terkait.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Dian usai memimpin Apel Pagi di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebanyak 110 ASN dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dalam proses mutasi ke lingkungan Pemprov Jabar.

Dari jumlah tersebut, lima ASN berasal dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni Rifaldy Rizkianto, Anna Maulani, Ati Agustina Antares, Doni Sukma Anjasmara, dan Sisca Veronica Natalia.

Menanggapi hal itu, Dian mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan terkait keikutsertaan maupun proses seleksi yang diikuti kelima ASN tersebut.

“Saya malah tahunya itu dari media sosial Provinsi Jawa Barat,” ujar Dian, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak seluruh ASN yang mengikuti proses seleksi mutasi tersebut telah mengantongi izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dalam hal ini dijabat oleh Bupati Kuningan.

“Setahu saya lima ini ada yang belum izin. Saya nanti koordinasi dengan BKPSDM. Entah dari mana ini. Padahal kita juga masih membutuhkan,” katanya.

Dian menegaskan, setiap proses perpindahan ASN, baik rotasi, mutasi maupun perpindahan antarinstansi, harus berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dirinya berencana segera memanggil Kepala BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait proses yang telah berlangsung.

“Saya ingin memastikan proses rotasi, mutasi, pindah itu harus prosedur yang benar,” tegasnya.

Menurut Dian, penempatan ASN oleh pemerintah sejak awal dilakukan melalui berbagai pertimbangan, termasuk kebutuhan riil setiap daerah. Oleh sebab itu, perpindahan ASN ke instansi lain juga harus memperhatikan kondisi daerah asal agar tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.

“Ketika Pemerintah Pusat menempatkan mereka itu pasti dengan sebuah pertimbangan. Kebutuhan daerah itu berbeda-beda. Ketika mereka ditempatkan di Kuningan, pasti sudah berdasarkan pertimbangan yang matang untuk mengisi kebutuhan daerah dan membantu pemerintah daerah.”

Hingga saat ini, Dian mengaku belum mengetahui alasan yang melatarbelakangi kelima ASN tersebut mengikuti seleksi mutasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang mereka pada pindah, saya tidak tahu. Saya akan panggil nanti Kepala BKPSDM-nya. Kan setahu saya harus ada izin dari pimpinan, terutama saya sebagai PPK. Saya baru tahunya dari Provinsi,” tutup Dian.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka 33 formasi jabatan dalam seleksi mutasi ASN antar pemerintah daerah. Formasi tersebut meliputi Penelaah Teknis Kebijakan, Penata Layanan Operasional, Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penata Kelola Pertambangan, Penata Kelola Usaha Ketenagalistrikan, Penata Kelola Layanan Kesehatan, Penyelidik Geologi, hingga Pengawas Transportasi Darat.

Pernyataan Bupati Kuningan tersebut menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur mutasi ASN, khususnya terkait kewajiban memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum mengikuti proses perpindahan ke instansi pemerintah lainnya.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Didin

    Sepertinya BKPSDM belum maksimal atau bahkan lalai dalam menginfentarisir SDM tiap ASN, sehingga mereka yg memiliki disiplin ilmu tapi tidak diberdayakan oleh pemkab, sementara diluar sana ( provinsi ) dibutuhkan maka tidak salah bila ke 5 ASN tersebut memilih pindah ke provinsi.
    Hallo apa kabar Kepala BKPSDM dan Bagian Pengembangan Karier ?

    Reply
Sudah ditampilkan semua
Tutup