Masyarakat Minta Pemerintah Klarifikasi Perizinan Pembukaan Lahan di Lereng Gunung Ciremai

KUNINGANSATU.COM,- Aktivitas pembukaan lahan pada lereng Gunung Ciremai menjadi perhatian publik setelah sejumlah dokumentasi lapangan menunjukkan terjadinya perubahan bentang alam secara signifikan. Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta pemerintah daerah memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan kegiatan tersebut, termasuk keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Konfirmasi awal sejumlah instansi yang dimuat media lokal menunjukkan bahwa beberapa tahap perizinan masih perlu diverifikasi:

  1. Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menyatakan bahwa lokasi pembukaan lahan tidak berada dalam wilayah administrasi taman nasional. Dengan demikian, kewenangan TNGC terbatas pada kawasan konservasi inti dan tidak mencakup lahan yang menjadi sorotan.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan dalam pernyataan yang dikutip media lokal, menyampaikan bahwa izin pembangunan maupun izin lingkungan untuk pemanfaatan lahan tersebut belum dinyatakan terbit. Instansi tersebut menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen masih berlangsung.
  3. Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan warga setempat mengingatkan bahwa kawasan lereng dengan kemiringan curam memiliki risiko tinggi terhadap erosi dan longsor, sehingga memerlukan kajian dampak lingkungan secara menyeluruh.

Sehubungan dengan itu, masyarakat menyampaikan tiga permintaan utama kepada pemerintah daerah dan instansi teknis terkait:

  1. Publikasi Dokumen Perizinan Secara Transparan: Dokumen perizinan, termasuk AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL (bila berlaku), diminta untuk dipublikasikan guna memastikan bahwa kegiatan yang memiliki potensi dampak penting telah memenuhi persyaratan sebelum dimulai.
  2. Pemeriksaan Lapangan oleh Tim Teknis: Masyarakat meminta tim gabungan dari DPUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta tenaga ahli geologi dan hidrologi independen untuk menilai kondisi aktual serta risiko perubahan bentang alam.
  3. Penghentian Sementara Aktivitas: Sampai pemeriksaan dan verifikasi perizinan selesai, masyarakat meminta adanya penghentian sementara aktivitas di lapangan untuk menghindari potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Dasar Hukum yang Relevan

Permintaan masyarakat didasarkan pada ketentuan dalam:

A. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Pasal 22-24: Mengatur kewajiban penyusunan AMDAL bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting.
  • Pasal 36: Menegaskan bahwa izin lingkungan wajib dimiliki sebelum usaha/kegiatan dapat berjalan.
  • Pasal 109: Memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan.

B. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait perizinan lingkungan: Mengatur tata cara penyusunan AMDAL, kewajiban pemrakarsa, serta mekanisme persetujuan lingkungan.

C. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan: Mengatur zonasi, fungsi lahan, dan pembatasan pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana, termasuk lereng curam.

Pernyataan Penutup

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk permintaan keterbukaan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Kuningan. Publik berharap pemerintah daerah dapat memberikan klarifikasi resmi melalui konferensi pers atau publikasi dokumen, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan potensi risiko lingkungan dapat diantisipasi sejak dini.

Oleh: Dadan Satyavadin – Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup