Masih Ingat Kasus Ferrari 4,2 Miliar? Korban Dikabarkan Cabut Laporan Lagi

KUNINGANSATU.COM – Setelah cukup lama tidak terdengar perkembangan terbarunya, kasus dugaan pencatutan nama dalam transaksi mobil Ferrari yang sempat menjadi perhatian publik kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, laporan yang sebelumnya diajukan oleh Rizal dikabarkan kembali dicabut dari pihak kepolisian.

Rizal diketahui memberikan kuasa hukum kepada Kuswara SP dan Abdul Haris dalam penanganan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi mengenai pencabutan laporan tersebut.

“Info dicabut, nanti dikabari,” kata Abdul Azis, Kamis (21/5/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan maupun status terbaru penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizal, Abdul Haris, juga menyebut telah mendengar informasi serupa. Meski begitu, ia mengaku belum mendapatkan keterangan lengkap dan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kuswara yang mendampingi langsung Rizal dalam proses hukum tersebut.

“Infonya sih begitu, nanti coba saya hubungi dulu Pak Kuswara, atau coba dikontak langsung, ada kan nomornya? Sebentar ya saya lagi nyetir dulu,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rizal terkait alasan pencabutan kembali laporan tersebut.

Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pencatutan nama Rizal yamg merupakan seorang guru honorer dalam dokumen transaksi mobil Ferrari senilai Rp4,2 miliar. Dalam pemeriksaan sebelumnya di Polres Kuningan, kuasa hukum menyebut Rizal mendapatkan 17 pertanyaan dari penyidik terkait asal-usul dokumen, proses transaksi kendaraan, hingga dugaan aliran dana yang muncul selama penanganan perkara.

Saat itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses pelaporan dan pencabutan laporan, di antaranya Rp900 ribu, Rp2,5 juta yang disebut untuk anak yatim, Rp10 juta saat proses pencabutan laporan, serta dana sekitar Rp13 juta dari seseorang berinisial Y. Kuasa hukum menyatakan dana tersebut akan diserahkan kepada penyidik untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Selain dugaan pencatutan nama, perkara tersebut sempat berkembang pada dugaan adanya tekanan secara nonfisik melalui pemberian uang agar laporan dicabut. Namun pihak kuasa hukum kala itu menegaskan tidak ada intimidasi fisik dalam proses tersebut.***

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup