Mahasiswa GMNI Desak Kejari Tuntaskan Kasus Korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia
KUNINGANSATU.COM,- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kabupaten Kuningan pada Selasa (9/12/2025) kembali diwarnai dengan aksi unjuk rasa. Sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan untuk mendesak penuntasan berbagai dugaan kasus korupsi di daerah.
Aksi diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Setelah itu, para mahasiswa bergantian menyampaikan orasi. Tercatat ada tujuh orator yang menyoroti berbagai persoalan hukum dan transparansi anggaran, yang menurut mereka belum mendapatkan penanganan maksimal.
Dalam orasinya, Alok sebagai orator ketiga menegaskan bahwa aksi tersebut bukan seremoni tahunan belaka, melainkan bentuk perlawanan atas situasi yang ia sebut sebagai darurat korupsi di Kabupaten Kuningan. Menurutnya, korupsi tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral serta pengkhianatan terhadap rakyat.
Alok kemudian memaparkan tiga dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan GMNI. Di antaranya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tahun 2025 yang disebut merugikan negara lebih dari Rp1 miliar, dugaan penyelewengan dana PAUD dan pendidikan non-formal yang minim pelaksanaan di lapangan, hingga dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia menyebut pola korupsi yang muncul relatif sama, mulai dari markup anggaran, laporan palsu, hingga penurunan kualitas pekerjaan.
“Jika rakyat diam, pembiaran akan makin subur,” ujarnya.
Usai orasi tersebut, massa menampilkan teater mini bertema pejabat rakus dan suap menyuap. Suasana aksi memuncak ketika peserta demonstrasi melakukan pembakaran ban sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan dalam penanganan perkara tipikor.
Orasi terakhir disampaikan Ammar sebagai orator ketujuh. Ia menyebut bahwa peringatan Hari Anti Korupsi menjadi momentum untuk kembali menagih komitmen penegakan hukum. Ammar juga mempertanyakan perkembangan kasus Kuningan Caang, yang sebelumnya telah dua kali dibawa ke jalan melalui aksi serupa.
“Kami datang lagi karena belum ada kejelasan. Janji untuk kembali hari ini kami penuhi,” ujarnya lantang.
Aksi kemudian ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap GMNI Kuningan, dan langsung ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan sebagai bentuk penerimaan aspirasi mahasiswa. Usai penandatanganan, massa membubarkan diri dengan tertib sambil menyanyikan Mars GMNI.
Demonstrasi ini kembali menegaskan peran mahasiswa sebagai garda moral dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat pernyataan sikap yang diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, GMNI merumuskan empat tuntutan utama sebagai berikut:
1. Penyelesaian tuntas kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk segera menuntaskan dan membawa ke meja hijau seluruh kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjadi tunggakan dan atensi publik.
2. Berantas mafia hukum dalam pengadilan, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk memastikan setiap proses penuntutan dan pengembalian aset dilakukan secara profesional, bersih dari praktik suap, gratifikasi, atau intervensi.
3. Perkuat sinergi pengaduan dan whistleblower, kami menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, memberikan jaminan perlindungan penuh kepada pelapor (whistleblower).
4. Transparansi kinerja dan akuntabilitas, kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan untuk secara berkala dan terbuka mempublikasikan capaian kinerja dalam penanganan Tipikor untuk publik, sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat.
















