Kuningan Masuk Program Percepatan RDTR, Ini Komitmen Bupati Dian

KUNINGANSATU.COM,- Pemerintah Kabupaten Kuningan memperkuat komitmennya dalam mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Rapat koordinasi tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

Forum ini menjadi bagian dari agenda percepatan penyusunan RDTR yang diarahkan untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan investasi, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di daerah.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan proses penyusunan RDTR berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Peran tersebut mencakup penyediaan data dan informasi, pemenuhan kebutuhan teknis, fasilitasi kegiatan di daerah, hingga penyelesaian berbagai kendala yang dapat menghambat proses penyusunan RDTR.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mempercepat pembahasan dan penyepakatan substansi RDTR sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kuningan menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Region I. Alokasi tersebut diberikan bersama sejumlah kabupaten dan kota lainnya yang masuk dalam program percepatan penyusunan RDTR.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Pakta tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mendorong proses penyusunan RDTR yang transparan, akuntabel, efektif, serta dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum koordinasi tersebut juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan, percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian tata ruang sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, ketersediaan data dan informasi yang memadai, kesiapan teknis, serta penyelesaian setiap tahapan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Melalui keterlibatan dalam forum tersebut, Pemkab Kuningan menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata ruang yang lebih terencana, transparan, serta selaras dengan arah pembangunan daerah.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup