Kuasa Hukum Gugat Praperadilan RMP Tersangka Korupsi BJB Kuningan
KUNINGANSATU.COM,- Tim Kuasa Hukum RMP resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuningan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Kuningan periode 2019-2025.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan nomor perkara 1/Pid.pra/2025/PN.Kng, oleh tim advokat yang berjumlah 10 orang dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H., & Partners. Dalam perkara ini, RMP bertindak sebagai pemohon, sementara termohon adalah Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan.
Penetapan tersangka terhadap RMP sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Kamis, 2 Oktober 2025. Saat itu, RMP hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi Bank BJB Kuningan. Usai pemeriksaan, penyidik kemudian mengeluarkan dua surat penetapan tersangka, masing-masing untuk dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU yang diduga terkait perkara yang sama.
Kuasa hukum RMP, Dadan Somantri Indra Santana, menyebut kliennya telah kooperatif sejak tahap penyelidikan. RMP sebelumnya memenuhi undangan klarifikasi pada Jumat, 29 Agustus 2025, dan kembali hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Oktober 2025.
Meski mengapresiasi kinerja penyidik yang juga menetapkan tiga tersangka lain dalam pengembangan perkara ini, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap RMP perlu diuji melalui praperadilan. Menurut mereka, terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum serta potensi pelanggaran hak tersangka.
“Permohonan praperadilan ini bukan untuk menilai bersalah atau tidaknya klien kami dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun TPPU, tetapi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut,” tegas Dadan.
Dengan telah terdaftarnya permohonan di Pengadilan Negeri Kuningan, proses persidangan praperadilan akan menjadi langkah awal bagi pihak RMP untuk mencari kepastian hukum atas status tersangka yang melekat padanya.
















