Kopi Ciremai Didorong Masuk Indikasi Geografis, Ada Potensi Besar di Kuningan

KUNINGANSATU.COM,- Produk lokal Kabupaten Kuningan didorong tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat. Langkah tersebut dinilai penting agar produk daerah mampu meningkatkan nilai ekonomi sekaligus bersaing di pasar yang semakin terbuka.

Pesan itu mengemuka dalam kegiatan Diseminasi dan Training of Trainers (ToT) Permohonan Pendaftaran Merek dan Merek Kolektif yang digelar di Ballroom Arya Kamuning, Lantai 3 Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI tersebut dibuka Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kuningan Drs. H. Ucu Suryana, M.Si., serta jajaran terkait.

Salah satu perhatian dalam kegiatan tersebut adalah peluang pengembangan produk khas Kuningan melalui perlindungan kekayaan intelektual, termasuk kemungkinan mendaftarkan produk tertentu sebagai Indikasi Geografis (IG).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Dr. Fajar Sulaeman Taman, S.Sos., M.Si., M.IPLaw, menyebut Kabupaten Kuningan memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan melalui strategi tersebut.

Mulai dari produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif, hingga produk yang memiliki karakteristik dan reputasi yang berkaitan erat dengan wilayah geografis Kuningan.

“Kami melihat ada potensi Kopi Arabika Jawa Ciremai. Mungkin ada beberapa potensi lain. Teman-teman kami dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tentunya siap membantu untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayah, khususnya di Kuningan,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, Indikasi Geografis dapat menjadi instrumen perlindungan bagi produk yang mempunyai karakteristik, reputasi dan kualitas tertentu yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Fajar kemudian mencontohkan sejumlah produk yang telah dikembangkan dengan pendekatan serupa di kawasan Dieng, seperti Kopi Pegunungan Arabika Dieng, Purwaceng dan Carica.

Menurutnya, potensi yang dimiliki Kuningan juga perlu dipetakan secara serius untuk melihat produk mana yang memenuhi karakteristik dan persyaratan untuk memperoleh perlindungan tersebut.

“Untuk produk yang memiliki kualitas, reputasi dan karakteristik terkait dengan Indikasi Geografis, ini juga tentunya harus dapat dikembangkan dan didaftarkan,” katanya.

Selain Indikasi Geografis, pendaftaran merek juga dinilai penting bagi pelaku usaha. Merek bukan hanya menjadi nama atau logo, tetapi menjadi identitas sekaligus pembeda suatu produk dengan produk lainnya.

Dengan pendaftaran merek, identitas usaha memiliki perlindungan hukum sehingga dapat dikembangkan secara konsisten melalui kemasan, promosi maupun pengalaman konsumen.

Sementara bagi koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha dan kelompok ekonomi produktif, keberadaan merek kolektif dapat menjadi instrumen perlindungan bersama.

Merek kolektif memungkinkan sekelompok pelaku usaha menggunakan satu identitas berdasarkan kesepakatan bersama untuk mewakili produk yang dihasilkan anggota dalam satu kelompok, desa, asosiasi maupun sentra usaha.

Fajar menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan sertifikat.

“Kekayaan intelektual bukan sekadar sertifikat yang disimpan ataupun dipajang di dinding. Kekayaan intelektual adalah instrumen untuk membangun reputasi, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka pangsa pasar, memperkuat posisi tawar, dan menjaga agar manfaat ekonomi tetap kembali kepada masyarakat yang menghasilkan produk tersebut,” ungkapnya.

Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi, Erni Tri Harwiningsih, S.Sos., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Bank BJB dan sejumlah pemangku kepentingan daerah.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya merek dan merek kolektif, tetapi juga meningkatkan kapasitas aparatur pendamping di daerah.

“Tujuannya meningkatkan pemahaman mengenai fungsi strategis merek dan merek kolektif, meningkatkan kapasitas aparatur pendamping daerah, serta memberikan fasilitasi permohonan pendaftaran merek dan merek kolektif,” ujarnya.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur, mulai dari UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, asosiasi sentra usaha, pengelola desa wisata, paralegal, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas hingga mitra pendamping usaha.

Fajar mendorong agar kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemetaan potensi produk daerah. Produk yang dinilai memiliki kekuatan identitas dan karakteristik tertentu perlu diidentifikasi untuk menentukan bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai.

Tahapan selanjutnya juga mencakup pendampingan kepada pelaku usaha, mulai dari penelusuran merek, pemilihan kelas barang dan jasa, penyiapan dokumen, pengajuan permohonan hingga pemanfaatan hak setelah merek terdaftar.

Dengan demikian, proses perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada urusan administrasi, tetapi dapat dilanjutkan menjadi bagian dari strategi pengembangan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menyampaikan bahwa pengembangan produk lokal harus berjalan beriringan dengan penguatan identitas dan perlindungan hukum.

Bupati Kuningan berhalangan hadir karena menjalankan agenda lainnya. Sambutan Bupati kemudian disampaikan oleh Wakil Bupati Kuningan.

“Merek bukan sekadar nama atau logo. Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” demikian disampaikan Tuti.

Para peserta juga didorong untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada pelaku usaha dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

Rangkaian kegiatan diisi dengan penguatan peran paralegal di pos bantuan hukum, pemaparan mengenai penguatan daya saing produk unggulan Kabupaten Kuningan melalui perlindungan merek kolektif, demonstrasi aplikasi SIMAKO, literasi keuangan oleh Bank BJB, diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Kementerian Hukum, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan pemangku kepentingan lainnya, produk-produk unggulan Kuningan diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk berkembang.

Bukan hanya dikenal karena kualitasnya, tetapi juga memiliki identitas, perlindungan hukum, reputasi dan nilai ekonomi yang dapat membuka peluang pasar lebih luas.

Deskripsi Iklan Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup