Konsumen Cerdas Kunci Transaksi Aman, BPSK Kuningan Ingatkan Waspada Belanja Online
KUNINGANSATU.COM,- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan terus mengingatkan pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen cerdas guna meminimalisir potensi sengketa dalam aktivitas jual beli, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Ketua BPSK Kuningan, Eris Rismayana, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan perdagangan, khususnya di ranah online, membawa kemudahan sekaligus risiko baru berupa meningkatnya potensi konflik antara konsumen dan pelaku usaha.
Ia menekankan, pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi kunci utama dalam menciptakan transaksi yang aman dan adil.
“Kesadaran konsumen menjadi benteng awal dalam mencegah sengketa. Konsumen yang cerdas akan lebih selektif, tidak mudah tergoda penawaran yang meragukan, serta memahami hak-haknya,” ungkapnya, kepada tim kuningansatu.com Selasa (5/5/2026).
Eris menjelaskan, konsumen cerdas umumnya memiliki kebiasaan membeli sesuai kebutuhan, mengecek informasi produk secara rinci, memastikan legalitas penjual, menyimpan bukti transaksi, hingga berani menyampaikan keluhan apabila mengalami kerugian.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.
Melalui berbagai kegiatan edukasi, BPSK Kuningan juga terus mendorong masyarakat untuk lebih teliti sebelum bertransaksi serta tidak ragu melaporkan jika merasa dirugikan. Sikap ini dinilai penting dalam membangun budaya transaksi yang sehat dan bertanggung jawab.
Sebagai lembaga penyelesaian sengketa, BPSK Kuningan menyediakan layanan pengaduan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya. Masyarakat yang ingin mengajukan keluhan cukup melengkapi bukti transaksi serta kronologi kejadian.
Dengan meningkatnya literasi konsumen, diharapkan tercipta sistem perdagangan yang lebih transparan, aman, dan berkeadilan di Kabupaten Kuningan.
“Ketika konsumen semakin cerdas, maka perlindungan meningkat, transaksi lebih aman, dan sengketa dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
















