KUNINGANSATU.COM,- Sejumlah mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan mengaku kecewa atas adanya pungutan yang disebut sebagai “skema pembayaran per semester”. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak kampus tanpa kejelasan dasar hukum maupun transparansi penggunaan dana.

Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi, akun WhatsApp yang diketahui bagian Keuangan UNISA menginstruksikan mahasiswa penerima bantuan KIP untuk melakukan pembayaran ke rekening milik kampus. Nominal yang diminta bervariasi tergantung pada program studi masing-masing.

Pada pesan bertanggal 23 Oktober 2024, tercantum pungutan mulai dari Rp546.333 hingga Rp3.626.833. Sedangkan pada pesan serupa 12 September 2023, nominalnya lebih kecil, yakni Rp1.011.000 hingga Rp3.341.000.

Perbandingan dua tahun terakhir menunjukkan adanya kenaikan pungutan yang justru dibebankan kepada mahasiswa penerima bantuan KIP kelompok yang seharusnya bebas dari biaya kuliah, karena seluruh pembiayaan sudah ditanggung oleh pemerintah.

“Dari tahun ke tahun, nominalnya selalu naik. Padahal kami penerima bantuan KIP tidak seharusnya ada pungutan apa pun. Kalau ini disebut uang saku, kenapa malah kami yang harus menyetorkan uang?” keluh salah satu mahasiswa UNISA yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (8/10/2025).

Program KIP Kuliah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2024, memiliki dua komponen utama:

  1. Biaya pendidikan, yang disalurkan langsung ke perguruan tinggi.
  2. Uang saku atau biaya hidup, yang ditransfer langsung kepada mahasiswa penerima bantuan.

Dengan ketentuan tersebut, diduga tidak ada dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk menarik pungutan tambahan dari mahasiswa penerima bantuan KIP.

Meski demikian, sejumlah mahasiswa mengaku praktik tersebut telah menjadi rutinitas setiap tahun tanpa penjelasan yang jelas.

“Sejak awal kuliah sudah seperti ini. Katanya untuk administrasi, tapi kami tidak pernah tahu uangnya digunakan untuk apa,” ujar mahasiswa lainnya.

Para mahasiswa berharap pihak Kemendikbudristek, LLDIKTI Wilayah IV, serta Satgas KIP Kuliah untuk menelusuri dugaan penyunatan dana bantuan pendidikan ini. Mereka menilai praktik seperti itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program KIP yang seharusnya membantu mahasiswa kurang mampu.

“Kami cuma minta transparansi. Kalau terus dibiarkan, masyarakat bisa salah paham dan menganggap dana KIP tidak sampai ke mahasiswa penerimanya,” tegas sumber tersebut.

Sementara itu Rektor UNISA, Nurul Iman Hima Amrullah, S.Ag., M.Si ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa ada beberapa item yang tidak tercover oleh KIP.

“KIP itu mengcover UKT Mahasiswa, sedangkan ada beberapa item yang tidak tercover boleh ditagihkan dalam peraturannya,” paparnya, Kamis (9/10/2025).

“Iya UKT penerima KIP sudah ditanggung pemerintah yang berkaitan dengan akademik, namun pendukung lainnya yg tdk ter-cover boleh ditagihkan sesuai persesjen, misal pkkmb, jaket almamater, wisuda,” imbuhnya.***

Deskripsi Iklan Anda